IKLAN

Jual Sabu ke Polisi Yang Sedang Nyamar, Dua Bandar Disikat

Kedua bandar sabu yang berhasil ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan. (Ist/Ho/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Satuan Reserse (Satrea) Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus dua orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu – sabu  di Jalan Karya VII, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Kedua terduga yakni, Erlius Gulo alias Erik (37) dan Irfan (49).

Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion melalui Kasatnarkoba, AKBP Tommy Aruan SIK kepada wartawan, Senin (19/5/2025).

Dijelaskan, penangkapan pelaku berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki bernama Irfan yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Karya VII Kelurahan Kampung Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang tepatnya  samping tower.

BACA JUGA..  Pengangon Kambing Dibunuh di Areal Kebun PT Socfindo Sergai

Selanjutnya pada hari Selasa (13/5/2025) sekira pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan dan penyamaran dangan cara menemui Irfan dan petugas menjelaskan bahwa hendak membeli narkotika jenis sabu sebanyak satu gram kepada Irfan.

Kemudian pelaku menghubungi Rio melalui telepon seluler (Hp) dan menjelaskan bahwa ada orang yang hendak membeli narkotika jenis sabu sebanyak satu gram dan Rio menjelaskan bahwa Erlius Gulo akan mengantar narkotika jenis sabu tersebut kepada Irfan dan tidak lama kemudian Erlius Gulo datang menemui Irfan.

BACA JUGA..  Warga Tembung Geger, Orok Bayi Ditemukan di Sungai

Dimana petugas yang melakukan penyamaran telah menunggu bersama Irfan, namun saat Erlius Gulo menyerahkan satu plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,05 gram kepada Irfan dan petugas.

“Kemudian petugas kita melakukan penangkapan terhadap Erlius Gulo sedangkan Irfan sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap,” kata AKBP Tommy.

Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar Pasal Kedua tersangka, tambah Kasat Narkoba, melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 20  tahun penjara. (msp)

BACA JUGA..  Diduga Persaingan Bisnis, Pengedar Narkoba Saling Bacok di Deliserdang