TAPSEL, Sumutpost.id – Anggota DPRD dari Partai NasDem Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Eddi Sullam secara resmi diberhentikan dari anggota DPRD Tapsel periode 2024-2029 usai mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Hal ini disampaikan langsung Sekretaris DPRD Tapsel Darwin Dalimunthe kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Dalam penjelasannya, pemberhentian ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1266 K/Pid/2025 yang menolak kasasi dan menguatkan vonis dua tahun penjara terhadap politisi Partai NasDem tersebut.
Darwin menyebutkan, pemberhentian itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 119 ayat 4, 5, dan 6.
Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa anggota DPRD diberhentikan apabila telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
“Dengan adanya putusan inkracht dari Mahkamah Agung pada 2 Juli 2025, maka secara hukum Eddi Sullam tidak lagi berstatus sebagai anggota DPRD Tapsel. Itu sudah jelas diatur dalam perundang-undangan,” ujar Darwin kepada wartawan, Selasa (05/08/2025).
Meski secara hukum telah diberhentikan, Darwin mengakui bahwa secara administratif status Eddi Sullam masih tercatat sebagai anggota DPRD karena belum ada surat keputusan pemberhentian resmi yang diterbitkan oleh Gubernur Sumatera Utara.
Ia menjelaskan, proses administratif pemberhentian anggota DPRD baru dapat berjalan setelah ada usulan resmi dari partai politik yang bersangkutan kepada pimpinan DPRD.
Nantinya, pimpinan DPRD akan meneruskan usulan tersebut kepada bupati dan gubernur untuk dikeluarkan surat keputusan pemberhentiannya.
“Hingga saat ini, kami dari DPRD belum menerima surat pengusulan pemberhentian dari Partai NasDem. Jadi, mekanisme pemberhentian ini memang harus diawali oleh partai,” tegas Darwin.
Terkait Pergantian Antar Waktu (PAW), Darwin menyebut prosesnya juga bergantung pada kesiapan partai untuk mengusulkan calon pengganti.
Bila dari Daerah Pemilihan (Dapil) asal tidak ada lagi calon yang layak atau bersedia, partai dapat mengusulkan dari dapil berdekatan.
“Soal siapa penggantinya, itu ranah partai. Kalau memang tidak ada lagi dari dapil yang sama, partai bisa menunjuk dari wilayah sekitar, sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sejak Agustus Hak Keuangan Diberhentikan
Sementara itu, Darwin memastikan bahwa hak keuangan Eddi Sullam telah dihentikan sejak putusan inkracht pada awal Juli lalu.
“Terhitung sejak Agustus 2025, tidak ada lagi gaji ataupun tunjangan yang dibayarkan. Sudah dihentikan secara otomatis,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Eddi Sullam Siregar dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena terbukti melakukan pengeroyokan dan menggerakkan massa secara anarkis terhadap sejumlah karyawan PT SAE di proyek PLTA Batang Toru pada Februari 2024.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya.
Desakan publik agar proses pemberhentian dan PAW segera ditindaklanjuti pun terus menguat, mengingat kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat, terutama menyangkut etika jabatan publik dan kredibilitas lembaga legislatif.
“Secara hukum sudah selesai, tinggal bagaimana partai menindaklanjuti secara politik dan administratif,” pungkas Darwin. (msp)








