IKLAN IKLAN
DAERAH  

Bekerja Sama Dengan Unsur Forkopimda, Tapsel Miliki Satgas Anti Premanisme

Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) bersama Aparat Penegak Hukum dan sejumlah pemangku kepentingan, bermusyawarah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme, Selasa (20/5/2025) di Kantor Bupati Tapsel, Sipirok. (Diskominfo for Sumutpost.id)

TAPSEL, Sumutpost.id – Dalam rangka menciptakan suasana aman, dan kondusif ditengah masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel) bersama Aparat Penegak Hukum dan sejumlah pemangku kepentingan, telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme, Selasa (20/5/2025) di Kantor Bupati Tapsel, Sipirok.

Rapat koordinasi pembentukan Satgas ini dihadiri oleh Forkopimda, Wakil Ketua DPRD Tapsel Abdul Basith Dalimunthe, Sekretaris Daerah Sofyan Adil, jajaran Polres Tapsel, Kejari, TNI, hingga perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD).

BACA JUGA..  Pemkab Tapsel dan BRIN Teken NKS  'Bangun Daerah Berbasis Riset dan Inovasi'

Bupati Tapsel H. Gus Irawan Pasaribu Rabu (21/5/2025) menyebut, pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut instruksi dari Kementerian Dalam Negeri, sejalan dengan Asta Cita pemerintah pusat, khususnya dalam misi membangun dari desa dan menekan angka kemiskinan.

Dikatakan, premanisme berpotensi menghambat program strategis seperti pemberdayaan ekonomi melalui Koperasi Merah Putih dan makan bergizi gratis.

“Maka, stabilitas daerah menjadi syarat mutlak,” tegasnya.

BACA JUGA..  Pj Bupati Deliserdang Hadiri Puncak Acara Reforma Agraria Summit 2024

Saat pembentukan Satgas, Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi menyebut, premanisme kerap bermuara pada praktik pungli, intimidasi, hingga penganiayaan yang menurunkan minat investor masuk ke daerah.

Menurutnya, aksi premanisme ini nyata adanya, namun masyarakat kerap takut melapor.

“Tapi kami dari kepolisian tidak pernah mundur. Sesuai arahan Kapolri, negara tidak boleh kalah dan tidak boleh diam menghadapi ancaman terhadap stabilitas nasional,” ujarnya.

BACA JUGA..  Jaksa Muda Jovi Andrea Bachtiar Ditahan, Ranto Sibarani, SH: Sebaiknya Kejati Sumut dan Kejagung Intropeksi Diri

Sementara Kepala Badan Kesbangpol Tapsel, Hamdy S. Pulungan kepada wartawan mengatakan, pembentukan Satgas ini mengacu pada surat resmi dari Kemendagri tertanggal 10 Mei 2025 tentang penanganan premanisme dan ormas bermasalah yang mengganggu ketertiban dan investasi.

“Langkah kolaboratif ini juga didorong oleh semangat kearifan lokal ‘Dalihan Na Tolu’ yang menjadi dasar nilai-nilai sosial masyarakat Tapanuli Selatan,” ucap Hamdy. (msp)