IKLAN

Honorer Bagian Protokoler Deliserdang Diduga Dukung Salah Satu Paslon, Kabag: Besok akan Saya Panggil Dia

Oknum pegawai honorer di bagian Protokoler berinisial TH diduga ikut mengkampanyekan salah satu Paslon Bupati Deliserdang. (Ist)

DELISERDANG, Sumutpost.id – Seorang oknum pegawai honorer berinisial HT di bagian Protokoler Pemkab Deliserdang diduga mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati Deliserdang. Hal itu dibuktikan berbagai postingan di akun media sosialnya.

Perbuatan oknum TH telah melanggar peraturan yang menyatakan bahwa bagi siapapun yang berada dilingkungan pemerintahan dilarang untuk mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) atau kandidat di pemilihan umum (pemilu).

Dilihat dari media sosialnya, oknum honorer TH dengan jelas mengkampanyekan salah satu calon bupati Deliserdang. TH memposting player pasangan calon pilkada serentak Deliserdang di sosial media serta foto dirinya dengan latar calon kepala daerah (cakada) tertentu. Banyak ditemukan postingan foto yang beredar seolah-olah mengajak masyarakat untuk memilih Paslon tersebut.

BACA JUGA..  Ditpolairud Polda Aceh Bongkar Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Terkait hal itu, Kabag Protokoler Pemkab Deli Serdang, Eko Sapriadi saat dikonfirmasi melalui selulernya mengaku baru mengetahui ada bawahannya yang mendukung salah satu Paslon. “Iya benar itu anggota saya, saya baru tahu ini, baru aja tau dari berita,” ucapnya, Minggu (13/10/2024).

Sesuai dengan prosedur yang ada, Eko menegaskan bahwa dirinya akan melakukan pemanggilan terhadap TH guna mengklarifikasi kasus tersebut. “Saya akan panggil dan surati dia besok dan akan saya ambil langkah sesuai dengan prosedur,” tegas Eko Sapriadi.

BACA JUGA..  Aniaya Pramugari Wings Air, Anggota DPRD Sumut MZ Ditetapkan Tersangka

Diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang turut ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas, Mendagri Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto, serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, mengatur tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Hal itu berlaku bagi ASN dan juga non ASN.

BACA JUGA..  Bupati Deliserdang Atasi Permasalahan Sampah, TPS-3R Dibangun di Percut Seituan

Artinya, bagi ASN maupun non ASN yang terbukti mendukung salah satu Paslon atau kandidat dalam pemilu, maka akan ada sanksi yang dikenakan. Sehingga menjadi efek jera bagi oknum tersebut. (msp)