MEDAN, Sumutpost.id – Hiburan batu goncang yang berlokasi di Yanglim Plaza, Jalan Emas, Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Medan Area, diduga berkedok judi.
Berdasarkan laporan yang didapat, hiburan batu goncang itu dikemas dalam bentuk kesenian dan permainan KIM. Pihak penyelenggara mengundi saat bernyanyi diiringi lagu dan mengambil 97 batu bernomor.
“Para pemain yang mengikuti hiburan yang diduga berkedok judi membeli kupon seharga Rp20 ribu dan terdapat nomor secara acak,” ungkap seotang sumber di lokasi.
Diungkapkan sumber, apabila nomor itu keluar akan dicoret angka tersebut. Jika nomor batu undian mencapai satu baris para pemain akan mendapatkan hadiah 1-2 gram emas yang bisa diuangkan.
“Pengelola menggunakan halaman “Food Court” Yanglim Plaza sebagai tempat bermain judi untuk mengelabui pandangan orang dari luar. Ajakan untuk ikut dalam permainan ini melalui selebaran yang ditempel di area tersebut,” ungpkapnya.
“Kalau di ‘Food Court’ kan orang mikir ngapain nih? Acara ngumpul makan-makan, karena bikin flyer-nya itu acara kumpul-kumpul,” ujar sumber
Ia menambahkan, hiburan batu goncang yang diduga berkedok judi melanggar Pasal 303 KUHPidana dan atau Pasal 5 (1) Jo Pasal 2 (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara 10 tahun. (msp)







