IKLAN

Divonis Hakim 3 Bulan Penjara JPU  Banding, Terdakwa Kades dan Sekdes Pengambatan Belum Ditahan

Massa saat melakukan aksi demo di depan PN Kabanjahe terkait sidang pembacaan vonis terdakwa kepala desa dan sekretaris desa kasus pemalsuan surat. (Daris Kaban/Sumutpost.id)

KARO, Sumutpost.id – Sidang perkara pemalsuan tanda tangan pada Dokumen APBDes Tahun Anggaran 2023 yang dilakukan oleh terdakwa 1 Timbul Hotlan Munte selaku Kades Pengambatan dan Irwando Simanjorang Sekdes Pengambatan telah memasuki tahap pembacaan putusan oleh majelis hakim pengadilan kabanjahe, Kamis (18/12/2025).

Diluar ruang sidang PN Kabanjahe tampak sekelompok masyarakat pendukung para terdakwa Kades dan Sekdes Pengambatan melakukan aksi unjukrasa turun kejalan dan sempat mengganggu arus lalu lintas hingga menyebabkan kemacetan. Namun aksi hadang jalan yang dilakukan massa aksi, tidak berlangsung lama karena dihadang aparat gabungan dari Polres Tanah Karo dan personil Satpol PP.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe, terhadap para terdakwa yaitu pidana penjara waktu tertentu selama 3 bulan.

Sementara di persidangan sebelumnya pihak terdakwa Kades Timbul Hotlan Munte dituntut 10 bulan penjara oleh JPU kejari Karo Juniadi Purba SH.

Namun tuntutan JPU tidak menjadi bahan pertimbangan majelis Hakim. Terdakwa Timbul Hotlan Munte dinyatakan oleh hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana; menggunakan surat palsu sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.

Selain itu Hakim juga menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Timbul Hotlan Munthe dengan pidana penjara selama 3 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa agar tetap ditahan.

BACA JUGA..  Sijago Merah Mengamuk di Kawasan Zentrum Kabanjahe, Satu Rumah dan Motor Ludes Terbakar

Hal yang sama juga ditetapkan oleh majelis hakim PN kabanjahe  terhadap terdakwa Irwando Simanjorang (Sekdes) Pengambatan. Dalam amar putusannya hakim menjatuhkan hukuman Pidana Penjara Waktu Tertentu 3 bulan.

Majelis hakim juga mengadili terdakwa Irwando Simanjorang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan surat” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irwando Simanjorang dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuh kan. Dan menetapkan Terdakwa Irwando Simanjorang tetap ditahan.

Terdakwa Tidak Ditahan

Anehnya meski sudah divonis 3 bulan hukuman penjara oleh majelis hakim PN Kabanjahe, para terdakwa Kades dan Sekdes Pengambatan  belum juga dilakukan penahanan (hukuman kurungan badan).

BACA JUGA..  DPD IPK Kabupaten Karo Galang Donasi untuk Pasutri TKI yang Terlantar dan Sakit di Kamboja

Terkait putusan yang dibacakan Hakim PN Kabanjahe dengan menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara terhadap para terdakwa, Kasipidum Kejaksaan Negeri Karo Gus Irawan SH dengan tegas mengatakan akan melakukan upaya hukum banding, Jumat (19/12/2025).

Dilain tempat, Kepala Ispektorat Kabupaten (aro Sodes Sembiring Depari mengatakan turut prihatin atas kondisi tersebut.

“Turut prihatin, kita menghormati keputusan pengadilan, pro kontra di tengah masyarakat adalah hal yang biasa, dengan adanya perkara seperti ini, mari kita ambil hikmahnya. Ini juga sebagai bahan pembelajaran untuk lebih baik kedepan dalam pembinaan pengelolaan administrasi pemerintahan,” kata Sodes. (msp)