IKLAN

Lempar Batu Hingga Lukai Mata Korban, Pria 68 Tahun Ditangkap Polres Tebingtinggi

Pelaku pelemparan batu, AZ alias Wak Kalimantan diamankan petugas. (Ist/Sumutpost.id)

TEBINGTINGGI, Sumutpost.id – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial AZ alias Wak Kalimantan (68) atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan di Jalan Abdul Rahim Lubis, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Korban diketahui bernama Dhea Amanda Sari Saragih (22), warga Jalan H.A. Bilal Lingkungan V, Kelurahan Damar Sari, Kota Tebingtinggi. Peristiwa terjadi pada Sabtu malam (7/2/2026) sekira pukul 22.00 WIB.

Saat itu, pelapor Wahyu Saputra (25) tengah membonceng korban naik sepeda motor dari arah Jalan Cemara menuju Jalan Darat. Ketika melintas di Jalan Abdul Rahim Lubis, korban tiba-tiba berteriak kesakitan setelah mata kanannya terkena lemparan batu.

Pelapor langsung menghentikan kendaraan dan mendapati mata kanan korban mengalami luka cukup serius. Korban sempat dibawa ke klinik terdekat, namun karena kondisi luka dinilai berat, ia dirujuk ke rumah sakit untuk penanganan medis lanjutan.

Korban pelemparan Dhea Amanda Sari Saragih saat dirumah sakit. (AM Sitorus/Sumutpost.id)

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Tebingtinggi melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan mencari barang bukti di lokasi kejadian.

“Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan barang bukti berupa batu kerikil yang dibungkus plastik warna biru serta potongan karet ban di pos jaga perumahan tempat pelaku bekerja yang diduga miliknya”, ungkap Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Budi Sihombing, SH, Rabu (11/2/2026).

BACA JUGA..  Pelaku Pencurian Uang di ATM Ditangkap, Begini Modusnya!

Menurut Budi Sihombing, berdasarkan keterangan saksi dan temuan barang bukti, pada Selasa (10/2/2026) sekira pukul 00.30 WIB, petugas mengamankan pelaku di pos jaga perumahan yang berada di Jalan Abdul Rahim Lubis, tempat pelaku bekerja.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti pelaku pelemparan batu turut diamankan petugas Sat Reskrim Polres Tebingtinggi. (Ist/Sumutpost.id)

Selain plastik berisi batu kerikil ukuran sedang dan karet ban, polisi turut mengamankan satu jaket merah yang diduga dipakai pelaku ketika peristiwa kejahatan itu Ia lakukan.

BACA JUGA..  Atlet Tarung Derajat Dianiaya Geng Motor di Kisaran

Atas perbuatannya, AZ dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Muliono, saat dikonfirmasi wartawan terkait motif pelaku, menyatakan masih dalam pendalaman. “Masih didalami, nanti akan ada informasi lebih lanjut,” ujarnya singkat.

Kasus ini kini dalam penanganan Sat Reskrim Polres Tebingtinggi. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (msp)