JUHAR, Sumutpost.id – Tanggapan tertulis Camat Juhar terkait somasi dugaan korupsi Dana Desa Buluh Pancur Tahun 2022 menuai reaksi keras dari jajaran pengurus DPC LPKN TIPIKOR Kabupaten Karo. Meski Camat telah mengakui adanya dana bunga bank senilai Rp11 juta yang belum dikembalikan, tim hukum lembaga tersebut menilai jawaban tersebut belum menyentuh substansi pelanggaran hukum yang sebenarnya.
Penasehat DPC LPKN TIPIKOR Karo, Amri Ginting, SH, bersama Tim Advokasi Hukum, Wilter Sinuraya, SH, menyatakan bahwa surat balasan Camat Juhar sangat mengecewakan. Menurut mereka, Camat hanya fokus pada nilai SILPA bunga bank tanpa menjelaskan kelalaian fatal dalam penetapan aturan penerima bantuan.
”Balasan surat Camat yang hanya menerangkan SILPA sebesar Rp11.000.000 tanpa menjelaskan kelalaian mantan Kepala Desa dalam menetapkan Perkades No. 01 Tahun 2022 tentang Penerima Manfaat BLT DD sangatlah tidak baik,” tegas Wilter Sinuraya, SH.
Lebih lanjut, tim hukum menjelaskan bahwa Perkades tersebut nyata-nyata telah melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya PMK No. 190 Tahun 2021 dan PMK No. 128 Tahun 2022. Aturan menteri tersebut telah mengatur secara ketat syarat-syarat siapa yang berhak menerima manfaat BLT Dana Desa, yang diduga kuat tidak diindahkan dalam pelaksanaannya di Desa Buluh Pancur.
Soroti Peran Camat Saat Menjabat Sekcam
Hal yang paling disoroti oleh tim hukum adalah posisi Camat Juhar, Edy Soneta Sebayang, M.I.P., saat proses penganggaran tersebut berlangsung. Amri Ginting, SH meyakini bahwa Camat pasti memahami aturan main tersebut karena latar belakang jabatannya.
”Kami yakin Camat Juhar sangat paham dan pastinya membaca aturan tersebut. Sebab, pada saat penganggaran BLT DD kala itu, beliau menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) Juhar yang memiliki kewenangan langsung untuk mengevaluasi Ranperdes dan Ranperkades sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa,” ungkap Amri Ginting SH.

Ketua LPKN TIPIKOR Karo: Segera Bawa ke Jalur Hukum
Menyambung pernyataan tim hukumnya, Ketua DPC LPKN TIPIKOR Karo, Rony Ginting Munte, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat adanya indikasi “pembiaran” administratif yang berujung pada kerugian hak masyarakat.
”Jika pihak Kecamatan hanya memberikan jawaban normatif tanpa ada tindakan hukum yang jelas atas pelanggaran PMK tersebut, maka kami akan segera merampungkan berkas laporan untuk diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Ini bukan sekadar soal bunga bank Rp11 juta, tapi soal ketaatan terhadap aturan negara,” pungkas Rony Ginting.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Desa Buluh Pancur masih menanti transparansi penuh terkait siapa saja penerima BLT DD yang diduga tidak tepat sasaran tersebut. (msp)








