IKLAN

Aksi Sindikat BBM di Medan Sudah Berlangsung Sembilan Bulan, Raup Keuntungan Ratusan Juta

Satreskrim Polrestabes Medan memaparkan tugas para pelaku sindikat BBM yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Hasil investigasi mendalam yang dilakukan tim Satreskrim Polrestabes Medan terhadap sindikat maling bahan bakar minyak BBM) di Kota Medan, mengungkap fakta baru. Aksi para pelaku sudah berlangsung 9 bulan. Keuntungan mereka mencapai ratusan juta.

Berdasarkan penyelidikan, polisi menduga praktik tersebut sudah berlangsung selama sembilan bulan terakhir. Setiap kali proses pembongkaran atau transaksi dilakukan, para pelaku disebut mendapatkan keuntungan sekitar Rp 3 juta.

Untuk menghindari pengawasan, pihak SPBU diduga mematikan seluruh CCTV di sekitar lokasi saat proses pembongkaran BBM berlangsung.

“Sudah sembilan bulan beraksi. Mereka ini cukup licik, karena setiap transaksi CCTV di sekitar SPBU dimatikan,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis kepad wartawan.

Polisi juga menemukan adanya dugaan kerja sama antara pihak SPBU dan sopir truk tangki. Menurut AKBP Adrian, para pelaku menggunakan modus yang disebut sebagai sistem “kencing” BBM.

BACA JUGA..  Legitnya Uang Sogok Kepala Sekolah di Disdik Deliserdang, Miliaran Rupiah Masuk Kantong Kadis

Awalnya, truk tangki pembawa Bio Solar disebut hendak mengirim BBM ke SPBU di Jalan Asrama. Namun, sebelum sampai ke tujuan, sebagian BBM diturunkan lebih dulu ke SPBU di Jalan Gajah Mada.

“Jadi awalnya truk ini mau bawa BBM ke SPBU di Jalan Asrama, tapi “kencing” dulu ke SPBU di Jalan Gajah Mada itu. Misalnya dari 16 ton pesanan SPBU Jalan Asrama, ada sebagian kecil yang diturunkan ke SPBU di Jalan Gajah Mada,” ungkapnya.

Adrian menjelaskan, aksi tersebut diduga dilakukan setiap kali truk tangki menyuplai BBM ke wilayah Kota Medan. Dalam kasus ini, polisi masih mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat serta alur distribusi BBM bersubsidi yang diduga diselewengkan.

BACA JUGA..  Bongkar Sindikat Maling BBM, Polrestabes Medan Penjarakan 16 Tersangka

Para Pelaku Raup Keuntungan Ratusan Juta

Dari pemaparan yang dijelaskan Kasat Reskrim, para pelaku sudah menikmati ratusan juta rupiah dari aksi kejahatan yang mereka lakukan.

Rinciannya, setiap tangki masuk ke SPBU mengisi BBM, para pelaku mendapat keuntungan Rp.3 juta. Diasumsikan truk tanki masuk ke SPBU 1 kali dalam seminggu, dikali 9 bulan dan didapat hasilnya, truk tanki masuk mengisi BBM sebanyak 36 kali. Sehingga jika dikalikan 36 x 3.000.000, hasilnya Rp.108 juta.

Keuntungan para pelaku bisa bertambah banyak apabila truk tanki mengisi BBM ke SPBU lebih satu kali dalam seminggu.

Sebelumnya, Polrestabes Medan melalui Satreskrim menggelar konfrensi pers atas pengungkapan sindikat licik pencuri BBM bersubsidi di Kota Medan. Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis didampingi Wakasat AKP Budiman Simanjuntak dan Kasi Humas, AKP Nover Gultom mengatakan sembilan kasus itu terungkap di berbagai lokasi. Diantaranya sebut kasat, sejumlah SPBU, ruas Tol Belmera, hingga Jalan Medan-Binjai.

BACA JUGA..  Fenomena! Guru Gugat Cerai Suami Usai Terima SK PPPK, Ini Mayoritas Alasannya

“Dari sembilan kasus yang berhasil diungkap, terdapat 16 orang tersangka dengan sembilan tempat kejadian perkara (TKP),” kata Adrian saat konferensi pers, Jumat (26/6/2026) kemarin.

Kasat yang juga didampingi Kanit Pidsus, Iptu Ondo P Simanjuntak menjelaskan secara umum para pelaku menggunakan modus membeli BBM subsidi, baik Pertalite maupun Biosolar, dengan memanfaatkan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi maupun jerigen. BBM tersebut kemudian ditimbun untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan pribadi.

“Dari rata-rata sembilan kasus ini, modusnya adalah mengisi BBM subsidi ke dalam tangki kendaraan yang telah dimodifikasi ataupun jerigen untuk memperoleh keuntungan pribadi,” ujarnya. (msp)