IKLAN

Aiptu Rudi Hartono Berulah dan Mencoreng Nama Polri, Kapolrestabes Medan Minta Maaf

Aiptu Rudi Hartono, anggota Satlantas Polrestabes Medan berada di ruang Patsus terkait dugaan tindak pidana pungutan liar. (Ist/Ho)

MEDAN, Sumutpost.id – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan mendadak  mengecek oknum Polantas berinisial Aiptu RH yang dikurung di ruangan penempatan khusus (Patsus) Si Propam Polrestabes, pada Kamis malam 26 Juni 2025.

Kombes Gidion sangat ingin memastikan dan melihat secara langsung apakah penanganan yang dilakukan Sei Propam Polrestabes Medan sudah sesuai dengan perintahnya untuk tegak lurus menghukum anggota yang bersalah atau tidak. Dan ternyata saat di cek langsung memang benar bahwa Aiptu RH berada di ruangan Patsus.

BACA JUGA..  Maksimal Amankan Lebaran 1447 H, Kapolri Tinjau Pos Terpadu dan Salami Timsus JCS Polrestabes Medan

Pada kesempatan itu di depan sel Patsus Gidion sebagai Kapolrestabes Medan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Medan, khususnya kepada seorang ibu yang menjadi korban dari anggotanya bernama Rudi Hartono.

“Saya menegaskan, terhadap anggotanya mulai kemarin sudah dilakukan pemeriksaan. Setelah pemeriksaan pihaknya melakukan patsus selama 30 hari terhadap oknum Polantas itu. Saya akan melakukan tindakan sekeras-kerasnya sesuai dengan pelanggaran yang Aiptu RH lakukan,” katanya dengan tegas.

Kapolrestabes berjanji akan bertanggung jawab penuh jika ada pihak-pihak yang dirugikan akibat ulah dari Aiptu RH.

BACA JUGA..  Polda Sumut dan Jajaran Ungkap Jaringan Narkotika: Pemkab Asahan Sepakat Dukung Pemberantasan Narkoba

“Jika ada yang dirugikan dari yang bersangkutan, silahkan berhubungan dengan dia secara langsung,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Aiptu RH anggota Satlantas Polrestabes Medan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang wanita pengendara sepeda motor yang melawan arus di Jalan Palang Merah di depan salah satu bank, Kecamatan Medan Kota, Rabu (25/6/2025) sekira pukul 09.30 WIB.

Bukannya melakukan penindakan, Aiptu RH malah memaksa meminta uang Rp 100 ribu untuk kepentingan pribadinya. Aksi pungli Aiptu RH direkam oleh masyarakat melalui kamera handphone. Beberapa saat kemudian, video tersebut langsung viral di berbagai media sosial (medsos).

BACA JUGA..  Warga Jalan Seroja Sunggal Curhat; Kapolrestabes Kombes Jean Calvijn Menjawab Dengan Hati

Akibat ulahnya, Aiptu RH diperiksa petugas Sei Propam Polrestabes Medan. Usai dilakukan pemeriksaan, dia langsung dipatsus selama 30 hari. Hal itu dilakukan sebagai langkah tegas Kapolrestabes Medan untuk memberikan sanksi terhadap anggotanya.

Apalagi, aksi Aiptu RH yang membuat warga Kota Medan kecewa bercampur geram itu terjadi beberapa hari menjelang HUT ke-79 Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli. (msp)