SIDIMPUAN, Sumutpost.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan terhadap kantor salah satu perusahaan kontraktor di Jalan Teratai, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan (Psp) Selatan, Jumat (27/6/2025).
Stiker dengan logo lembaga anti rasuah dan bertulis ‘Dalam Pengawasan KPK’ terpajang dan direkatkan di pintu masuk utama kantor group perusahaan kontruksi tersebut.
Sampai dengan pukul 17:00 WIB, awak media belum menerima keterangan resmi dari pihak KPK tentang dasar dan maksud penyegelan tersebut.
Namun, karena belum adanya keterangan resmi atas penyegelan yang dilakukan KPK terhadap kantor kontraktor ini, memunculkan banyak cerita di tengah masyarakat.
Bahkan hingga dihubung-hubungkan dengan pejabat dan mantan pejabat Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Mandailing Natal (Madina).
Namun semua cerita itu belum ada yang terkonfirmasi, sehingga masih sebatas isu. Tetapi, penyegelan oleh KPK terhadap kantor kintraktor tersebut adalah benar dan fakta. (msp)








