IKLAN

Kuasa Hukum PT. MBP, Kamaluddin Pane SH, MH: Gugatan Ditolak dan Diputus NO, Sementara Eksepsi Tergugat I dan II Diterima Bukti Tindakan Hukum Sesuai Aturan

Kuasa Hukum PT. MBP, Kamaluddin Pane SH, MH. (Ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Perkara pencabutan kuasa Bonar Wilmar Thyson Sinaga selaku Direktur cabang PT. Multi Karya Bisnis Perkasa (PT. MBP), oleh Direktur Utama (Direksi) PT. MBP Nirwanto dan Aji Wiraguna, telah diputus Pengadilan Negeri Medan. Hakim menolak gugatan penggugat dan tidak dapat diterima atau Niet Onvankelijkverklaarrd (NO), sementara eksepsi tergugat I dan II diterima.

Keputusan tim majelis hakim dalam perkara 891/Pdt.G/2025/PN Mdn, diapresiasi kuasa hukum PT. MBP, Kamaluddin Pane, S.H, M.H. Manurutnya, gugatan penggugat dinyatakan NO sudah sesuai undang undang.

Bahkan, dengan putusan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima atau NO, bersamaan eksepsi tergugat I dan II diterima, membuktikan tindakan hukum PT. MBP sudah sesuai aturan yang berlaku.

“Dengan demikian, perbuatan hukum yang dilakukan oleh Direktur Utama PT. MBP atas pencabuatan kuasa selaku Direktur terhadap Bonar Wilmar Thyson Sinaga sudah sesuai ketentuan dalam akta pemberian kuasa dan akte pencabutan kuasa,” kata Kamaluddin Pane, S.H, M.H, kepada media ini di Medan, Senin 22 Juni 2026.

BACA JUGA..  Aniaya Erika Siringoringo, Doris F Marpaung dan Riris P Marpaung Hanya Dituntut Empat Bulan Penjara

Putusan Nomor 891/Pdt.G/2025/PN Mdn tanggal 9 Juni 2026 yang diputus oleh Majelis Hakim Eliyuritas S.H, M.H selaku Hakim Ketua, Dr. Kamazaro Waruwu S.H, M.H selaku Hakim Anggota dan Zurida Hanum S.H, M.H selaku hakim anggota, ujar Kamaluddin Pane S.H, M.H.

Dijelaskan Kamaluddin Pane, katanya, dalam pemberian akta terhadap penerima kuasa, salah satu point pentingnya adalah bahwa penerima kuasa dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan perusahaan secara hukum. Pernyataan Kamaluddin Pane bersesuaian dengan keterangan ahli yang dihadirkan PT MBP, Dr. Muhammad Faisal S.H, M.H.

Dr. Muhammad Faisal S.H, M.H menerangkan bahwa Pasal 1972 KUHPerdata menyatakan pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang lain yang memberikan kuasa. Jadi, lanjutan asset barang kembali ke Pemberi Kuasa.

BACA JUGA..  Cegah Gangguan Keamanan, Polres Tanjungbalai Kembali Gelar KRYD

Ahli Juga menerangkan bahwa Pasal 92 dan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas direksi wajib menjalankan pengurusan perusahaan dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab, sehingga membiarkan pemegang kuasa yang terindikasi merugikan dapat dianggap sebagai kelalaian direksi.

“Oleh karenanya, pencabutan kuasa berfungsi sebagai pengamanan (safeguarding) yang dapat mencegah penyalahgunaan wewenang (abuse of power) sebelum dampak negatifnya meluas atau menjadi permanent (irreversible),” tegas ahli, Dr. Muhammad Faisal S.H, M.H.

Ahli lain yang dihadirkan oleh penggugat, Dr. Rahmon Novrial, S.H, M.H memberikan keterangan bahwa seseorang ternyata sebagai mewakili perusahaan tetapi dia menggugat secara pribadi karena orang luar tidak melihat tentang pembagian harta kekayaaan di dalam perusahaan, maka orang tersebut tidak punya kompetensi, untuk bertindak atas nama Direktur ada anggaran dasarnya.

“Tuan A dalam hal ini PT A, dalam hal ini diwakili Direktur berdasarkan anggaran dasar nomor sekian, berarti ada anggaran dasar yang menetapkan dia sebagai direktur berwenang bertindak atas nama perusahaan. Kalau dia sebagai pribadi dia tidak berwenang, tidak mempunyai kapasitas sebagai subjek hukum untuk mewakili perseroan terbatas jadi harus dibuat secara lengkap,” ujarnya.

BACA JUGA..  Terlibat Narkoba, Aram Situmorang Ditangkap Polisi

Sementara Endang Surya S.H, M.H yang juga Kuasa Hukum PT. MBP menambahkan bahwa, keputusan majelis hakim dalam perkara  891/Pdt.G/2025/PN Mdn sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan di dalam persidangan.

Endang Surya S.H, M.H menegaskan bahwa putusan yang mengabulkan eksepsi PT. MBP serta menyatakan gugatan penggugat NO sudah tepat.

“Dengan demikian, kepengurusan penyelesaian lanjutan kegiatan antara PT. MBP dan PT. Pelindo Multi Terminal akan dilakukan PT. MBP selaku pihak yang memiliki standing legal baik berdasarkan tinjauan aspek hukum perdata dan aspek undang-undang perseoran terbatas,” kata Endang Surya, S.H, M.H. (msp)