IKLAN

Kolom Komentar Facebook Picu Polemik, Jurnalis Binjai Laporkan Dugaan Pelecehan Profesi

BINJAI, Sumutpost.id – Seorang jurnalis di Kota Binjai, Achmad Fauzi Pardede, melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Binjai terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan melalui media sosial Facebook, Kamis (6/8/2026).

Pengaduan tersebut berawal dari unggahan akun Facebook bernama M Zainal. Dalam kolom komentar, akun berinisial YD menuliskan kalimat yang dinilai mengandung unsur penghinaan terhadap wartawan.

“Kalau TDK di siram di hina kalah di beri di puja puja istilah itulah sipat si tumen tumen DPR Binjai kota, udah tau itulah aslinya keluar,” tulis akun tersebut pada Selasa (4/8/2026).

Dalam percakapan lanjutan, akun YD menjelaskan bahwa istilah tumen yang dimaksud diartikan sebagai tukang minta-minta atau ngemis sama anggota DPR.

Menanggapi komentar itu, Achmad Fauzi Pardede yang juga merupakan wartawan Posmetromedan.id menyatakan keberatannya. Ia menilai pernyataan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis, khususnya wartawan yang kerap melakukan peliputan di lingkungan DPRD Kota Binjai.

BACA JUGA..  Terekam CCTV, Tim Cobra Polres Binjai Ringkus Pelaku Curanmor di Medan

“Kami tidak senang dengan perkataan tersebut. Ini sudah termasuk pelecehan terhadap profesi jurnalis. Kami bersama rekan-rekan wartawan lainnya tidak terima,” ujar Fauzi.

Atas dasar itu, Fauzi bersama sejumlah rekan jurnalis sepakat melayangkan Dumas ke Polres Binjai. Laporan tersebut telah diterima oleh bagian SIUM Polres Binjai.

Fauzi berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah melontarkan komentar yang berpotensi menghina atau merugikan pihak lain.

BACA JUGA..  Trio Pelaku Curas Diringkus Polres Binjai

“Selama ini aparat kepolisian juga terus mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan bijak dalam bermedia sosial. Kami berharap hal seperti ini tidak kembali terulang,” pungkasnya. (msp)