IKLAN

Hendak Balap Liar, 30 Kenderaan Ditilang Satlantas Polrestabes Medan

Petugas Satlantas Polrestabes Medan melakukan penindakan tilang ke pemilik kendaraan. (ist/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Sat Lantas Polrestabes Medan kembali melakukan penindakan di sejumlah titik di kota Medan, Sabtu (20/9/2026) malam. Kali ini, petugas berfokus di Jalan Diponegoro, Medan Petisah. Sejumlah pemuda yang diduga hendak balap liar ditindak petugas.

Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP SL Widodo menjelaskan, sedikitnya 39 unit kendaraan diamankan pihaknya. Rata-rata, sepeda motor tersebut menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi surat-surat.

BACA JUGA..  Polsek Medan Kota Bekuk Seorang Remaja Residivis Pencuri Sepeda Motor

“Kita mendapat informasi bahwa akan adanya balap liar di kawasan tersebut. Lalu kita bergerak ke lokasi dan membubarkan kumpulan pemuda dan melakukan penindakan terhadap kendaraannya,” ucapnya, Minggu (20/9/2026).

Masih kata Widodo, kegiatan hunting itu akan terus dilakukan pihaknya. Selain untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas, kegiatan tersebut juga untuk menekan ruang gerak geng motor.

BACA JUGA..  Gadis Pemulung 3 Hari Tidak Pulang Mengaku Diperkosa, Polrestabes Medan Kejar Pelaku

“Akan rutin kita lakukan. Ini untuk kenyamanan pengguna jalan lain. Karena yang kita tindak juga rata-rata menggunakan knalpot brong yang membuat pengguna jalan tidak nyaman,” tuturnya.

Ditegaskannya, para pemilik kendaraan diminta wajib melengkapi knalpot standar jika hendak mengambil sepeda motornya. Selain itu, knalpot brong yang sebelumnya digunakan nantinya akan diamankan pihaknya untuk digunakan.

BACA JUGA..  Tim URC Polsek Patumbak Tembak Kaki Residivis Curanmor

“Harus lengkap surat-surat dan knalpot harus standar. Lalu kita imbau juga warga yang melihat kumpulan pemuda yang gerak-gerik nya hendak melakukan balap liar, agar segera menghubungi kita,” ujarnya. (msp)