IKLAN

Gelapkan Sepeda Motor, Dua Pelaku Diciduk Polsek Binjai Barat

Kedua pelaku penggelapan sepeda motor usai ditangkap Polsek Binjai Barat. (Ist/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id – Polsek Binjai Barat berhasil menangkap 2 orang laki-laki inisial AQ alias Angga (17) bersama HFF alias Haris (21) sebagai pelaku penggelapan terhadap 1 unit sepeda motor merk honda Vario Pol BK 3290 RC.

Kasus penggelapan terjadi pada Selasa (17 /2/ 2026) sekitar pukul 18.00 wib. Kedua pelaku AQ bersama HFF mendatangi rumah M. Arifin (71) di Jalan Durian Lk-VI Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat. Kemudian kedua pelaku mohon kepada M. Arifin, selaku tetangganya untuk meminjamkan sepeda motor dengan alasan mengambil gajinya.

BACA JUGA..  Tekan Kejahatan Jalanan, Spartan Polres Tanjungbalai Gencarkan Patroli

Kemudian M. Arifin menghubungi pemilik sepeda motor ibu Afsah (52) melalui handphone serta menanyakan, “AQ bersama HFF mau meminjam sepeda motornya. Permohonan dikabulkan ibu Afsah pemilik sepeda motor selanjutnya bapak M. Arifin menyerahkan sepeda motor tersebut kepada kedua pelaku pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 18.00 wib.

Setelah ditunggu-tunggu sesuai dengan janji kedua pelaku akan dikembalikan setelah selesai mengambil gajinya namun sepeda motor korban tidak kunjung dikembalikan. Merasa sudah dibohongi sehingga korban mendatangi Polsek Binjai Barat untuk membuat laporan.

BACA JUGA..  Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Sei Tulang Raso Patroli Dinihari

Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthoni, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Dzaky Raditya Wardana, S.Tr.K., bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Ketika dilakukan penyelidikan oleh tim, didapatkan informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di rumahnya di Jalan Durian Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat.

“Saat itu juga tim dibawah pimpinan Reskrim Ipda Dzaky Raditya Wardana, S.Tr.K., berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tanpa perlawanan Rabu (18/2/26) pukul 21.30 wib,” terang AKP Sulthoni, SH.

BACA JUGA..  Dua Pelajar Binjai Korban Keganasan Gemot, Disabet Sajam dan Dianiaya

Selanjutnya terhadap AQ dan AFF langsung diboyong ke Polsek Binjai Barat beserta barang buktinya guna penyelidikan selanjutnya dan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dimaksud Pasal 486 UU 1/2023 dan 490. (msp)