BINJAI, Sumutpost.id – Polres Binjai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah toko ritel modern Indomaret di wilayah hukumnya. Pelaku berinisial E (40) diamankan setelah diduga mencuri tiga unit mesin outdoor AC.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, tersangka ditangkap pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Binjai Timur, berkat respons cepat aparat atas laporan masyarakat.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim serta tindak lanjut dari informasi warga,” tegas AKBP Mirzal, Minggu (1/2/2026).
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan tiga unit mesin outdoor AC merek Daikin milik Indomaret yang terjadi pada pertengahan Desember 2025.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diketahui beraksi secara bertahap.
“Pelaku lebih dulu mengambil dua unit mesin, kemudian kembali mengambil satu unit lainnya. Aksi ini jelas sangat merugikan pihak toko,” ungkap Mirzal.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua cover mesin AC serta alat-alat yang diduga digunakan untuk membongkar dan mengangkut mesin, di antaranya tang, obeng, dan kunci pas.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagiaan memaparkan bahwa penangkapan dilakukan oleh Tim Cobra setelah menerima informasi terkait keberadaan tersangka.
“Tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan Soekarno Hatta. Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelas Hizkia.
Diketahui, tersangka yang berstatus pengangguran kini dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Binjai untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Polres Binjai menegaskan masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut. (msp)







