DELISERDANG, Sumutpost.id – Masyarakat Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hulu, mendesak Kapolresta Deliserdang Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, untuk segera menutup Galian C diduga ilegal di aliran sungai Desa Sipingan. Selain itu, masyarakat juga mengkawatirkan kerusakan ekosistem air akibat aktifitas ilegal tersebut.
Keberatan itu disampaikan warga kepada wartawan, Senin 4 Oktober 2024.
Dari hasil penelusuran wartawan, tampak di aliran sungai di Desa Sipingan, Kecamatan STM Hulu, Deliserdang, satu unit alat berat ekskavator sedang mengeruk material batuan dari sungai tersebut.
Material batuan itu kemudian ditumpukkan dipinggiran sungai sebelum diangkut mengunakan dam truk lalu dibawa ke klausar milik PT.BMA, untuk kemudian diolah menjadi berbagai jenis bebatuan sesuai dengan permintaan konsumen.
Masih hasil penelusuran wartawan, ternyata Galian C milik PT.BMA belum mengantongi izin.
Beberapa masyarakat setempat kepada Sumutpost.id menyampaikan kekawatirannya.
“Galian C yang dioperasikan oleh pihak PT. BMA tersebut, dapat merusak ekosistem di sungai tersebut, dan dampak dari pencemaran lingkungan yang merasakan nanti masyarakat juga,” ujar TG (45), SR serta SP.
Terpisah saat dikonfirmasi kepada Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol.Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK, tidak dapat dijumpai di Mako Polresta Deliserdang.
Ketika wartawan mengirimkan pertanyaan terkait aktifitas galian C diduga ilegal tersebut, Kapolresta Deliserdang juga tidak memberikan jawaban. (msp)








