IKLAN

Melawan Saat Ditangkap, Dua Maling Motor Asal Sunggal Didor Polisi di Binjai

Kedua maling sepeda motor dan barang bukti yang berhasil diamankan Polres Binjai. (Ist/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id – Polres Binjai mengamankan dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang nekat melawan petugas saat hendak ditangkap. Karena melakukan perlawanan, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk perlawanan terhadap aparat kepolisian.

“Kami mengutamakan keselamatan masyarakat dan petugas. Ketika ada perlawanan, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” ujar Mirzal, Minggu (1/2/2026).

Dua tersangka masing-masing berinisial DS dan YP (25), warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, diamankan pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.

BACA JUGA..  Ratu Entok Didakwa Penodaan Agama di Kasus Viral Suruh Yesus Potong Rambut

Menurut Kapolres, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Ini kembali membuktikan sinergi yang baik antara Polri dan masyarakat dalam memberantas tindak kejahatan,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menjelaskan bahwa proses penangkapan berlangsung dalam situasi yang cukup menegangkan.

BACA JUGA..  2 Eksekutor Pembakar Rumah Sempurna Pasaribu Diupah 1 Juta

“Tim Cobra melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan. Saat akan diamankan, kedua tersangka melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melepaskan tembakan sebagai tindakan tegas dan terukur untuk mengendalikan situasi,” jelas Hizkia.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat beraksi, sepasang sepatu, dan satu helai celana panjang.
Adapun kronologi kejadian disampaikan

Kanit Pidum Reskrim Polres Binjai Iptu Benjamin Silaban. Ia menjelaskan bahwa korban yang bekerja sebagai karyawan kafe melaporkan kehilangan sepeda motornya pada Jumat (23/1/2026).

BACA JUGA..  Kapoldasu Pimpin Sidang Terbuka Seleksi Akhir Penerimaan Anggota Bintara dan Tamtama Tahun 2024

“Korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna putih di halaman kafe. Namun saat hendak digunakan, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini masih kami kembangkan,” pungkas Kasat Reskrim melalui Kasihumas Polres Binjai AKP Junaidi. (msp)