IKLAN IKLAN

Berstatus Terdakwa, Kades Barung Kersap dan Kadus Jalani Sidang Kasus Pemalsuan Tanda Tangan

Terdakwa, Kades Barung Kersap Tobat P.A (kepala plontos) tertunduk lesu Saat Jalani Sidang Kasus Pemalsuan Tanda Tangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe. (Daris Kaban/Sumutpost.id)

KARO, Sumutpost.id – Pengadilan Negeri Kabanjahe menggelar sidang sidang perkara pidana pemalsuan tanda tangan Ketua BPD pada dokumen APBDes T.a 2023 dengan menghadirkan para terdakwa yaitu Tobat Perangin-angin (Kades Desa Barung Kersap) aktif dan Bayu Andika Perangin-angin (Kepala Dusun) aktif, pada hari Kamis (15/12026).

Menurut keterangan Wilter Sinuraya SH penasehat hukum dari PABPDSI Kabupaten Karo dimana dalam perkara ini bertindak sebagai kuasa hukum dari Marikam Sembiring Ketua BPD Barung Kersap, agenda sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi-saksi yakni yang dipalsukan tandatangannya.

Selain Ketua BPD Barung Kersap Marikam Sembiring, juga hadir saksi atas nama Charles Pasaribu, Mulianta Perangin-angin, Rosneli Br Ginting yang merupakan pengurus BPD Desa Barung Kersap,untuk memberikan keterangan di persidangan dengan menerangkan bahwa tandatangan mereka semuanya dipalsukan.

Adapun tanda tangan yang dipalsukan yaitu pada dokumen laporan RPJMS, RJPDES, APDES Desa Barung Kersap T.a 2023. Tidak hanya tanda tangan yang dipalsukan namun stempel pengurus BPD juga tak luput dipalsukan oleh para terdakwa Kades Barung Kersap beserta kadusnya.

Diterangkan, para saksi mulai curiga ketika mendapatkan informasi dari salahsatu pegawai Kantor Camat Munte yang mengatakan bahwa dokumen APBDes sudah diajukan ke Pemkab Karo, sementara para saksi tidak pernah mendapatkan pemberitahuan mengikuti rapat desa untuk pembuatan dokumen tersebut.

“Selain tandatangan dan setempel BPD dipalsukan, pada setiap rapat desa dalam pembuatan dokumen diatas, sama sekali tidak pernah ada dilaksanakan, ” ungkap para saksi menerangkan di persidangan.

Dan ternyata yang didakwa melakukan pemalsuan yaitu tak lain adalah Tobat Perangin-angin Kades Barung Kersap serta adiknya atas nama Bayu Andika Peranginangin menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus).

Sementara berdasarkan dakwaan Jaksa penuntut umum  (JPU), terdakwa Bayu Andika Perangin-angin didakwa karena membuat dokumen-dokumen yang dipalsukan untuk pengurusan pengajuan APDES Desa Barung Kersap T.a 2023.

“Persidangan tadi berjalan tertib dan lancar, untuk agenda sidang berikutnya akan dilangsungkan pada Selas 20 Januari 2026 mendatang, dalam agenda menghadirkan saksi berikutnya,” beber Adv Wilter Sinuraya SH saat dikonfirmasi awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Di dalam dakwaan, bahwa terdakwa Bayu Andika Perangin-angin pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada tahun 2023 bertempat di Kantor Kepala Desa Barung Kersap di Desa Barungkersap, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabanjahe yang berwenang mengadili.

BACA JUGA..  Sat Reskrim Polrestabes Medan Tangkap 7  Pemain dan Operator Judi Online

Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu perjanjian, atau sesuatu pembebasan hutang, atau yang dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan’ Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara berikut :

Bahwa pada tanggal waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira pada bulan Mei 2023 terdakwa Bayu Andika Perangin – angin selaku Kepala Dusun I Desa Barung Kersap yang berdasarkan Keputusan Kepala Desa Barung Kersap Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo tanggal 15 Januari 2019 dihubungi oleh saksi Tobat Perangin-angin, Kepala Desa Barung Kersap untuk datang ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karo. Sehingga terdakwa berangkat sebagaimana diinformasikan saksi Tobat Perangin-angin.

Selanjutnya setelah terdakwa sampai di Kantor DPMD Kab. Karo, terdakwa menemui saksi Tobat Perangin-angin yang menyerahkan dokumen-dokumen kelengkapan untuk pengajuan dan realisasi transfer dana desa yang terdiri dari, Surat Nomor: 10/BPD/V/2023 tanggal 16 Mei 2023 perihal Persetujuan Bersama Peraturan Desa tentang RAPBDes TA. 2023

Keputusan Persetujuan Bersama Badan Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa Barung Kersap Nomor 04 Tahun 2023 tentang Kesepakatan Terhadap Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023.

Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintahan Desa dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Desa Barung Kersap tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tanggal 16 Mei 2023.

Notulen Rapat Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintahan Desa dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Desa Barung Kersap tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tanggal 16 Mei 2023.

Daftar hadir Rapat Badan Permusyawaratan Desa, Tim dan Pemerintahan Desa Barung Kersap tanggal 16 Mei 2023 dan Surat Pernyataan Nomor 420.23/SP/BK/V/2023 tanggal 23 Mei 2023.

Bahwa pada saat penyerahan dokumen-dokumen tersebut, saksi Tobat Perangin-angin mengatakan kepada terdakwa jika dokumen-dokumen tersebut perlu cepat ditandatangankan supaya mengejar perankingan dalam hal pengajuan terkait transfer dana desa tersebut sehingga setelah menerima dokumen-dokumen persyaratan transfer dana desa.

BACA JUGA..  Acungkan Sajam, Satu Anak Gemot Digebuki Massa di Pantai Labu

Terdakwa kembali ke Desa Barung Kersap untuk mencari Ketua BPD Barung Kersap yaitu saksi Marikam Sembiring, Wakil Ketua BPD Barung Kersap yaitu saksi Carles Pasaribu dan sekretaris BPD Barung Kersap yaitu saksi Mulianta Perangin-angin guna menandatangani dokumen-dokumen tersebut.

Bahwa pada saat terdakwa mencari keberadaan saksi Marikam Sembiring, saksi Carles Pasaribu dan saksi Mulianta Perangin-angin, tidak kunjung bertemu sehingga terdakwa yang mengetahui jika dokumen-dokumen tersebut perlu untuk cepat ditandatangani agar Desa Barung Kersap masuk perankingan dalam hal pengajuan penyaluran transfer dana desa kemudian menandatangani dokumen-dokumen tersebut pada kolom tanda tangan saksi Marikam Sembiring, saksi Carles Pasaribu dan saksi Mulianta Perangin-angin selanjutnya terdakwa membawa kembali dokumen-dokumennya ke Kantor DPMD Kab. Karo untuk diserahkan kepada saksi Tobat Perangin-angin.

Bahwa setelah diserahkan kepada saksi Tobat Perangin-angin, dokumen penyaluran transfer dana desa tersebut digunakan oleh saksi Tobat Perangin-angin untuk pengajuan transfer dana desa kepada DPMD Kab. Karo.

Bahwa pada waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Juni 2023, saksi Marikam Sembiring, saksi Carles Pasaribu dan saksi Mulianta Perangin-angin mengetahui jika realisasi dana APBDes Desa Barung Kersap telah terlaksana, namun para saksi merasa tidak pernah menyetujui atau menandatangani dokumen-dokumen persyaratan pengajuannya sehingga para saksi merasa tidak dihormati dan dihargai selaku Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Barung Kersap.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab:6500/DTF/2024 tanggal 20 November 2024, telah dilakukan pemeriksaan oleh Binsaudin Saragih,S. Si., M. Si., Lastiar Siburian,SSi, SIK,MH., dan Khairun Nisa, S. T., terhadap dokumen bukti berikut ini,

1 (satu) berkas dokumen syarat penyaluran dana transfer ke desa tahap I Desa Barung Kersap Kecamatan Munte Kabupaten Karo Tahun 2023 yang di dalamnya terdapat dokumen berupa:

– 1 (satu) lembar surat Ketua BPD Barung Kersap kepada Kepala Desa Barung Kersap perihal Persetujuan Bersama Peraturan Desa tentang RAPBDes TA. 2023, tanggal 16 Mei 2023

– 4 (empat) lembar Keputusan Persetujuan Bersama Badan Permusyawaratan Desa Barung Kersap Nomor 04 Tahun 2023 ditetapkan 16 Mei 2023

BACA JUGA..  Tim Bringas Polresta Deliserdang Ringkus Pelaku Penganiayaan

– 1 (satu) lembar Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintahan Desa tertanggal 16 Mei 2023

– 1 (satu) lembar Notulen Rapat BPD dan Kepala Desa serta tokoh masyarakat Desa Barung Kersap tertanggal 16 Mei 2023

– 1 (satu) lembar Daftar hadir tertanggal 16 Mei 2024

– 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Nomor 420.23/SP/BK/V/2023 tertanggal 23 Mei 2023

Dan sebagai dokumen Pembanding :

– 1 (satu) berkas Laporan Capaian Kompetensi Peserta Didik SMP Negeri 3 Kabanjahe atas nama AGATHA KURNICOVA BR SEMBIRING Nomor Induk :5518 Tahun Pelajaran 2016/2017 s/d 2018/2019

– 1 (satu) berkas Laporan Capaian Kompetensi Peserta Didik SMA Swasta Santa Maria Kabanjahe atas nama AGATHA KURNICOVA BR SEMBIRING NIS/NISN 2843/0035431933 Tahun Pelajaran 2019-2020 s/d 2021-2022

– 1 (satu) lembar Kartu Keluarga No. 1206063101081931, dikeluarkan tanggal 14 Agustus 2017

– 1 (satu) lembar Surat Pernyataan BPD Desa Barung Kersap, Kec. Munte, Kab. Karo

– 2 (dua) lembar Berita Acara Serah Terima Pupuk Nomor: F50000257142/BASTP/RG/8/2022/RT0000015685, tertanggal 31 Agustus 2022

– 1 (satu) lembar daftar hadir BPD Barung Kersap, tertanggal 13 Agustus 2024

1 (satu) lembar Berita Acara Pengambilan/Pembuatan Contoh Tanda Tangan tertanggal 17 Juli 2024

Dengan Hasil pemeriksaan disimpulkan:

– 1 (satu) lembar surat Ketua BPD Barung Kersap kepada Kepala Desa Barung Kersap perihal Persetujuan Bersama Peraturan Desa tentang RAPBDes TA. 2023, tanggal 16 Mei 2023

– 4 (empat) lembar Keputusan Persetujuan Bersama Badan Permusyawaratan Desa Barung Kersap Nomor 04 Tahun 2023 ditetapkan 16 Mei 2023

– 1 (satu) lembar Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintahan Desa tertanggal 16 Mei 2023

– 1 (satu) lembar Notulen Rapat BPD dan Kepala Desa serta tokoh masyarakat Desa Barung Kersap tertanggal 16 Mei 2023

– 1 (satu) lembar Daftar hadir tertanggal 16 Mei 2024

– 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Nomor 420.23/SP/BK/V/2023 tertanggal 23 Mei 2023

Adalah non identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan atas nama Marikam Sembiring, Pembanding.

Dimana, Perbuatan yang dilakukan Terdakwa Bayu Andika Perangin-angin Kadus 1 Desa Barung Kersap sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. (msp)