DAIRI, Sumutpost.id – Polres Dairi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan narkotika selama bulan Juli 2025, Jumat (25/7/025). Selama satu bulan berhasil diungkap 8 kasus narkotika, dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang.
Hal itu disampaikan Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan dengan didampingi Wakapolres, Kompol Diarma Munthe, Kabag Ops, AKP Luhut B Sihombing, dan Kasat Narkoba, AKP Bram Chandra di Mapolres Dairi.
“Dari 10 orang tersangka, satu diantaranya merupakan anak dibawah umur, ” ujarnya.
Adapun identitas para tersangka yakni RWS, EYL, HS, JN, PPT, RM, HT, HG, RB, dan PAD, dengan barang bukti sebanyak 10 kilogram Ganja, 24,58 gram Sabu, dan 2 butir pil ekstasi.
“Dalam pengungkapan ini pula, jiwa yang terselamatkan sebanyak 40.204 jiwa, dengan nilai jual sebanyak Rp39,4 juta,” kata Kapolres.
Pengungkapan ini merupakan perhatian dari Presiden RI Prabowo Subianto melalui Asta Cita ke 7, untuk pemberantasan narkoba, judi dan penyelundupan.
Selain itu, Kapolri juga menegaskan kepada seluruh jajaran untuk terus berperanng dan tuntaskan penanganan masalah narkoba dari semua lini. “Kami berkomitmen untuk memberantas narkoba mulai dari hulu hingga ke hilir. Kami akan terus memberantas narkoba tanpa henti, ” sebutnya.
Kapolres Dairi juga menekankan, pihaknya sangat mengharapkan peran serta seluruh masyarakat Dairi, dalam pemberantasan peredaran narkoba. Menurutnya, pihaknya tidak bisa bekerja sendiri, sehingga sangat membutuhkan informasi dan masukan dari seluruh unsur.
“Kita harapkan, supaya masyarakat menjauhi narkoba, karena sudah memasuki tingkat kekhawatiran. Kami juga meminta supaya masyarakat bersama Polri turut berpartisipasi memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Dairi,” pintanya.
“Jangan jadikan narkoba sebagai tempat pelarian. Itu hanya akan merusak diri sendiri, keluarga, serta masa depan kita. Maka dari itu, mari sama-sama kita menjauhi Narkoba, ” tutup Kapolres.
Saat ditanya wartawan terkait persyaratan seseorang tersangka penyalahgunaan narkoba dapat direhabilitasi, Kapolres menyebutkan ada tiga persyaratan yaitu, barang bukti hanya dibawah 0,1; tidak seorang resedivis dan tidak terkait dengan jaringan peredaran narkoba. (msp)








