TEBINGTINGGI, Sumutpost.id – Puluhan massa yang tergabung dalam Barisan Mahasiswa Pemuda Sumatera Utara (BMP Sumut) menggelar aksi damai, menuntut Kejati Sumatera Utara mengusut tuntas dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame di Kota Tebingtinggi, Senin (3/11/2025).
Dalam orasinya di depan kantor Kejatisu, Jl. AH. Nasution, Medan, Rizki Hasibuan, Ketua Umum BMP Sumut, menyoroti lemahnya pengawasan dan pengelolaan pajak reklame yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tebingtinggi. Ia menyebut, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara tahun anggaran 2024 menemukan 28 titik papan reklame di sepuluh ruas jalan utama kota belum sepenuhnya terdata sebagai objek pajak.
“Dari 28 objek reklame yang diperiksa, sepuluh di antaranya bahkan belum terdaftar sebagai wajib pajak, dengan potensi kehilangan pendapatan mencapai lebih dari Rp. 12 juta, dan total dugaan kerugian negara sekitar Rp. 45 juta,’’ ujar Rizki dalam orasinya.
Ia menegaskan, temuan tersebut menunjukkan lemahnya kinerja Kepala BPKPD dalam mengawasi dan menatausahakan sektor pajak daerah yang menjadi tanggung jawabnya.
“Ini bukan sekadar soal angka, tapi soal integritas pengelolaan keuangan daerah. Jika PAD bocor di level kecil seperti ini, apa jaminan bahwa pengawasan di sektor lain berjalan lebih baik?” tambah Rizki.
Senada, Akmal Nasution selaku Koordinator Aksi, menegaskan bahwa BMP Sumut tidak akan berhenti menekan aparat penegak hukum untuk bertindak. “Kami akan terus mengawal kasus ini. Bila perlu, minggu depan kami kembali ke sini sampai Kejaksaan memberi kejelasan hukum. Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam menuntaskan praktik korupsi di daerah,” ujarnya tegas.

Dalam aksinya, BMP Sumut menyampaikan lima tuntutan pokok. Mereka meminta Kejati Sumut mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengelolaan pajak reklame di Tebingtinggi sesuai temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut, membentuk tim investigasi khusus, serta memanggil dan memeriksa Kepala BPKPD, Kepala Bidang Pendapatan, dan pihak lain yang diduga terlibat.
Selain itu, BMP juga mendesak Wali Kota Tebingtinggi agar mencopot pejabat terkait karena dinilai gagal menjalankan amanah publik.
“Bocornya potensi pajak reklame bukan sekadar masalah administrasi. Ini soal tanggung jawab moral pejabat terhadap keuangan daerah dan hak publik untuk mendapatkan pengelolaan yang bersih,” tegas Akmal.
Sementara BJ Andi H Tambunan dari pihak Kejatisu yang menerima pengunjuk rasa mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi mereka, “Terima kasi nanti akan kita tindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku”, kata Andi.
Aksi damai yang berlangsung lebih dari satu jam itu berjalan tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Spanduk bertuliskan “Usut Tuntas Dugaan Kebocoran PAD Tebingtinggi” terbentang di halaman depan kantor Kejati Sumut. Para peserta aksi menutup kegiatan dengan menyerahkan berkas tuntutan resmi kepada perwakilan Kejaksaan. (msp)








