IKLAN

Kades Harapan Baru Kecamatan Salapian Terancam Dipenjara, Kasusnya Bon Faktur Fiktip Beli Nasi

Hj.Tutik pemilik rumah makan Hj.Tuti saat dijumpai di kediamannya, kemarin. (Tamlan Az/Sumutpost.id)

LANGKAT, Sumutpost.id – Kepala Desa Harapan Baru, Kecamatan Salpian, Kabupaten Langkat, berinisial TO terjerat kasus pembelian nasi fiktif Rp20 Juta. Bahkan pemilik rumah makan menyatakan bahwa bon faktur dan stempel rumah makannya telah dipalsukan.

Kasus ini sedang ditangani pihak Polres Langkat, Polda Sumatera Utara.

Diketahui, kasus yang menjerat Kades TO ini berawal dari proyek pemindahan kuburan (makam) di desanya imbas pembangunan jalan tol.

Saat itu, TO selaku Kades bersama rekannya mendapatkan proyek untuk memindahkan sekitar 133 makam dari tanah wakaf yang terkena jalur Tol Stabat-Pangkalan Brandan ke tanah wakaf yang baru masih disekitar desa itu.

BACA JUGA..  Kejari Tebingtinggi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Konsultan Perencanaan BPBD TA 2021

Di moment itu, Kades TO membuat bon faktur fiktip pembelian nasi di Rumah Makan (RM) Bunda Hj Tuti sejumlah Rp20 juta. Bon faktur itu dilengkapi tandatangan Hj Tuti dan distempel.

Melihat ada kejanggalan di pembelian nasi tersebut, pihak Polres Langkat melakukan penyelidikan. Dan, Hj Tutik selaku pemilik rumah makan sudah memberikan keterangan kepada penyidik bahwa bon faktur itu adalah fiktip.

BACA JUGA..  Sempat Bergumul Dengan Polisi, Bandar Sabu Berhasil Ditangkap Polres Binjai

Sumutpost.id berkesempatan menemui wanita lansia berusia 70 tahun itu di kediamannya di Simpang Piturah Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Jumat 15 November 2024.

Dijelaskan Hj Tutik, bahwa dirinya mengetahui perbuatan Kades TO itu saat penyidik berpakaian preman dari Polres Binjai datang ke rumahnya dan menunjukkan bon faktur palsu itu.

“Saya terkejut karena saya tidak pernah menyediakan nasi dengan partai besar dan stempelnya sangat beda. Sampai 20 juta itu tidak pernah ada, berarti stempel dan tanda tangan saya jelas dipalsukan,” kata Hj.Tutik.

BACA JUGA..  Sat Narkoba Polres Langkat Bekuk 5 Tersangka, Amankan 6,31 Gram Sabu

Ditempat terpisah, TO Kepala Desa Harapan Baru saat ditemui di salah satu warung kopi, saat ditanya tentang pembelian nasi fiktif seharga 20 juta di Rumah Makan Bunda Hj.Tuti, TO engan menjawab.

Ketika ditanya tentang isu miring tetrkait permasalahan tentang pembebasan lahan makam, TO mengatakan permasalahan ini sudah ditangani pihak Tipikor Polres Langkat.

“Kami saat ini sedang dalam proses hukum,” ujar TO singkat. (msp)