IKLAN

Pembangunan Posyandu Desa Harapan Baru Tanpa Plank Proyek Disorot, Praktisi Hukum: Kades Patut Diduga Korupsi

Inilah penampakan fisik pembangunan Posyandu di Dusun II, Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, tidak memakai plank rincian proyek. (Joko/Sumutpost.id)

SEI LEPAN, Sumutpost.id – Pembangunan Posyandu di Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, disorot tajam. Pasalnya, pekerjaan menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) itu tidak ada plank proyeknya padahal sudah hampir rampung.

Dugaan tindakan koruptip pun dialamatkan kepada Kepala Desa Harapan Baru, Tarno. Hal itu disampaikan praktisi hukim dan pemerhati pemerintah Langkat, Sapril SH kepada Sumutpost.id pada Jumat (5/7/2024).

Praktisi hukum Safril SH mengatakan pembangunan proyek Posyandu di Dusun II Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, jelas Kepala desa (Kades-red) secara telah abaikan Undang-Undang
keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara.

“Pemasangan papan proyek adalah hal yang wajib dilakukan oleh setiap kontraktor atau pemenang lelang dan pelaksana.Jika mereka tidak memasang papan plang proyek, berarti mereka sudah melanggar Undang Undang,” kata Safril SH,jum’at (5/7/2024.) di seberang ponsel selularnya.

Safril SH menilai, banyaknya proyek pemerintah menggunakan uang negara yang enggan memasang papan proyek serta kurangnya informasi kepada masyarakat adalah wujud dari kemunduran demokrasi bangsa ini.

“Seharusnya sesuai dengan tuntutan undang-undang keterbukaan informasi publik, yang mana hal tersebut sudah menjadi hak bagi masyarakat untuk mengetahui semua jenis- jenis pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah, guna mencegah prilaku- perilaku curang dari para oknum pelaksana, yang bersifat arogan seolah olah dana yang mereka pakai adalah uang pribadi mereka,” tegas Sapril, SH.

BACA JUGA..  Mau Beli Bakso, Pelajar Dibacok Begal di Hamparan Perak Deliserdang

Diberitakan sebelumnya, Pemerintahan Desa Harapan Batu, Kecamatan Sei Lepan membangun Posyandu di Dusun II. Pantauan Sumutpost.id di lokasi pembangunan tidak ditemukan plank rincian proyek. Parahnya, bangunan itu sudah berjalan sekitar 1 bulan dan hampir rampung.

Saat disambangi wartawan, tampak pembangunan Posyandu sudah diplaster, sudah dipasang atap (seng). Tinggal pemasangan daun jendela, pintu dan beton cor teras serta finishing. Beberapa tukang masih tampak bekerja di sana.

Informasi yang berhasil dikumpulkan, bangunan Posyandu itu berukuran 5 meter x 6 meter. Tapi, hingga hampir rampung, pihak desa tidak pernah memasang atau menempelkan plank proyek, sehingga masyarakat ataupun tukang tidak tahu berapa nilai proyek yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).

Beberapa masyarakat yang berhasil ditemua Sumutpost.id di sekitar pembangunan Posyandu mengaku, bahwa pihak desa tidak pernah memasang plank proyek dan tidak pernah melakukan sosialisasi soal pekerjaan proyek itu kepada masyarakat.

BACA JUGA..  Kejari Belawan Tahan Mantan Kepala SMAN 16 Medan, Diduga Korupsi Dana BOS 800 Juta Lebih

Masih keterangan masyarakat, mereka menduga bahan material yang dipasang berupa kusen jendela tidak standart karena menggunakan kayu sembarangan merah (cempedak-red).

Penggunaan kayu Cempedak juga sudah melanggar standart pemerintah yang wajib menggunakan kayu meranti, Merbau dan Jati.

“Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan, serta dikerjakan siapa. Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang. Padahal proyek dikerjakan harus secara transparan dan diketahui masyarakat umum,” ucap seorang warga Dusun II Desa Harapan Baru, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Dimana seharusnya, pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.

Bahkan, menurut Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Terpisah, Sumutpost.id meminta tanggapan Kades Harapan Baru, Tarno, atas berbagai dugaan pelanggaran pembangunan Posyandu tersebut.

BACA JUGA..  Kasus "Kolam Renang Gate" Kota Tebingtinggi Menguat! Wali Kota, Pejabat PUPR dan Kontraktor Berpeluang Diperiksa APH

Saat ditemui di kantornya, Kades Tarno tidak berada di ruang kerjanya. Menurut keterangan anggota perangkat desanya bernama Darman dan Untung, bahwa Kades Tarno sedang mengikuti Musrembang di Kantor Desa Puraka II.

Sumutpost.id pun menuju Kantor Desa Puraka II. Disana Kades Tarno juga tidak ditemukan.

Selanjutnya, saat Sumutpost.id kembali ke kantor Desa Harapan Baru, si Kades akhirnya muncul. Sumutpost.id pun mempertanyakan dugaan pelanggaran pembangunan Posyandu tersebut.

Kepada Sumutpost.id Kedes Tarno membantah menggunakan kayu keras sembarang di kusen. Sementara soal plank proyek, Kades Tarno beralibi, pihaknya hanya belum memasang.

“Kusen itu bukan kayu sembarang. Dan plank pekerjaan hanya belum dipasang aja,” elak Kepala Desa Harapan Baru, Tarno.

Koordinator Tukang Akui Plank Proyek Tidak Pernah Ada

Sementara itu, terpisah, Amin selaku kordinator pekerja di lapangan mengatakan perkerjaan itu menggunakan anggaran dana desa (ADD) dan sudah berjalan kurang lebih dari sebulan.

“Saya tidak tahu pak anggarannya berapa, tahunya ya dari anggaran dana desa (ADD), untuk papan informasi memang belum ada,” kata Amin dan Anto Jepang.

Bahkan ketika ditanya awak media siapa pelaksana proyek, Amin dan Anto Jepang juga tidak mengetahui CV apa yang menjadi pelaksana proyek tersebut. (msp)