IKLAN IKLAN

Curang Saat UTBK-SNPMB di Kampus USU, 4 Pelaku Ditahan Polisi

Keempat pelaku curang saat mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK)-Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) di kampus Universitas Sumatera Utara (USU), yang kini ditahan di Polsek Medan Baru. (Ist/HO/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Ketahuan curang saat Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK)-Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) di kampus Universitas Sumatera Utara (USU), sebanyak tujuh orang diamankan Polsek Medan Baru, Rabu (30/4).

Setelah menjalani pemeriksaan empat pelaku dijadikan tersangka dan ditahan yakni berinisial NF, SY, KRA, dan AHM.

Sedangkan tiga pelaku dipulangkan, masing-masing Ikhsan Mahfudin, Sheady Nyomadi (mahasiswa) dan Akhdan Qodri Fawaz (Marketing Mitra Jaya).

“Empat orang ditahan yakni berinisial NF SY, KRA dan AHM, sedangkan tiga orang lagi dipulangkan karena tak cukup bukti. Ketiganya yakni Ikhsan Mahfudin (mahasiswa), Akhdan Qodri Fawaz (Marketing Mitra Jaya), dan Sheady Nyomadi (mahasiswa), ” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan saat paparan di Mapolsek Medan Baru, Rabu (30/4).

BACA JUGA..  Samsul Tarigan Didakwa Rp 41 M karena Mencaplok 80 Hektar Lahan PTPN Jadi Kebun Sawit dan Diskotek

Tambah Kapolsek, Polsek Medan Baru mengamankan para pelaku yang ketahuan curang saat mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK)-Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) di kampus USU.

Peristiwa kecurangan itu berawal ketika tersangka NF berkenalan dengan seseorang bernama Raka dari media sosial.

Kemudian, Raka menawarkan NF untuk menjadi joki atau melakukan kecurangan dalam kegiatan ujian SNPMB Tahun 2025 yang diadakan di kampus USU.

BACA JUGA..  Polisi Dirikan Posko Pengaduan Ungkap Kematian Wartawan di Karo

Kecurangan itu untuk meloloskan nama peserta ujian bernama Alaniz Hafidza Wardanta, Nayla Afrilia Fahlefi, dan Muhammad Andriansyah Effendy.

Modusnya, nama peserta yang asli diganti dengan nama pelaku.

Dengan perjanjian, jika pelaku berhasil meluluskan peserta ujian atas nama tersebut masuk menjadi mahasiswa kedokteran di universitas yang dipilih, maka pelaku akan mendapatkan upah atau bayaran Rp 10 juta/orang dengan total Rp 40 juta jika lulus.

Namun, jika tidak lulus, tidak mendapatkan apa-apa.

BACA JUGA..  Kejati Sumut Amankan Rp150 Miliar dari PT DMKR Terkait Kasus Penjualan Aset PTPN I

Selanjutnya, Jumat 25 April 2025 sekira pukul 09.00 WIB, saat para pelaku sedang mengikuti UTBK-SNPMB Tahun 2025 di kampus USU, tiba-tiba pihak satpam mengetahui para pelaku telah menggunakan data atau indentitas palsu saat ujian tersebut.

Lantas, satpam langsung mengamankan para pelaku dari lokasi ujian, sedangkan NF menunggu di hotel.

Setelah itu, satpam USU langsung membawa para pelaku dan teman pelaku menuju Hotel Odua.

Sesampai di hotel, satpam mengamankan NF dan barang bukti lalu pelaku diboyong ke Polsek Medan Baru. (msp)