IKLAN

Ditres Narkoba Poldasu Gagalkan Penyeludupan 30 Kg Sabu dan 20 Narkotika Vape Asal Malaysia

Transaksinya di Perairan Tanjungbalai Bagan Asahan sampai Perairan Labuhanbatu Utara

Ketiga tersangka penyelundup sabu dan narkotika vape asal Malaysia diamankan di Mapolda Sumut. (Ist/HO/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Subdit I Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan penyelundupan 30 kilogram (kg) sabu-sabu dan 20 bungkus narkotika jenis vape, Sabtu (26/4/2025) subuh.

Direktur Narkoba, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menyebutkan, keberhasilan menggagalkan pemasokan narkotika tersebut setelah pihaknya menggelar operasi di wilayah perairan (laut).

“Tim Subdit I Ditnarkoba Polda Sumut melakukan penyisiran di perairan Tanjung Balai Bagan Asahan sampai dengan perairan Labuhanbatu Utara (Labura), Tanjung Api,” sebut Kombes Pol Ferry Walintukan, Kamis (1/5/2025).

BACA JUGA..  Mantan Bupati Zahir Tak Ditahan Usai Serahkan Diri ke Polda Sumut, Padahal Statusnya DPO

Ketiganya berinisial AN (43), AM alias Udin (39), dan I (40), seluruhnya warga Sei Berombang, Kecamatan Pane Hilir, Kota Tanjung Balai, dan berprofesi sebagai nelayan.

Kata Pamen berpangkat 3 melati di pundak itu, operasi dilakukan menindaklanjuti informasi masyarakat, adanya kapal membawa narkotika dari Malaysia masuk ke perairan Sumatera Utara (Sumut).

“Setelah lama melakukan penyisiran, sekitar pukul 05.00 WIB, tepatnya di perairan Labuhanbatu Utara, tim melihat sebuah kapal dengan ciri-ciri yang sudah diketahui sebelumnya, langsung melakukan pengejaran,” kata Ferry Walintukan.

Setelah berhenti, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan tiga pria dewasa di kapal tersebut.

BACA JUGA..  Polres Tapsel Bongkar Jaringan Narkoba di Paluta, 2 dari 4 Pelaku Ayah dan Anak

Dari penggeledahan petugas, di dalam kapal didapati sebuah viber biru bertutup kuning berisi 3 bungkus plastik besar hitam.

“Dalam plastik hitam tersebut ditemukan 30 bungkus narkotika jenis sabu dan 20 bungkus diduga narkotika jenis hisap atau vape,” terang Kabid Humas.

Transaksi di Laut

Petugas kemudian mendalami kasus tersebut dengan menginterogasi ketiga tersangka, yang mengaku, sabu dan vape tersebut diambil atau diterima (transaksi) di perairan Bagan Asahan, tepatnya di Lampu Putih dari dua pria yang tidak dikenal.

BACA JUGA..  Dinilai Sebagai Kader Partai Terbaik, PENTAS Terima Rekomendasi Maju di Pilkada Sibolga

“Pengakuan tersangka narkotika tersebut akan diserahkan kepada penerima di perairan Labuhanbatu Utara Tanjung Api,” beber Kombes Ferry Walintukan.

Kepada polisi, para tersangka menyebut dijanjikan seorang pria berinisial G dengan upah Rp 30 juta/orang jika narkotika tersebut sampai ke penerima di Labura.

“Namun ketiga tersangka tidak mengetahui keberadaan G dan nomor handphonenya sudah tidak aktif/off. Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kombes Ferry Walintukan. (msp)