DELISERDANG, Sumutpost.id – Diskotik tempat peredaran narkotika, Cafe Duku Indah yang terletak di Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, dirobohkan Pemkab Deliserdang, Jumat 15 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Pantauan wartawan Sumutpost.id di lokasi, tim Pemkab Deliserdang bersama tim gabungan terpadu Forkopimda Sumatera Utara merobohkan tempat hiburan malam Cafe Duku Indah (THM CDI) yang terbukti sebagai markas peredaran narkoba.
Pembongkaran dimulai dari penginapan karyawan Diskotik CDI yang memiliki sekitar 10 pintu. Alat berat excavator merubuhkan gedung hingga tak berbentuk.
Dua alat berat kemudian bergerak ke bangunan utama dan kembali merobohkannya. Saat eksekusi berlangsung perlawanan datang. Para oknum yang mencoba menghalangi tidak hanya datang dari pihak pengelola, tapi juga dari kokohnya bangunan yang penuh tiang penyangga. Ledakan kecil sempat terdengar akibat pecahnya kondensor AC yang berjumlah banyak.
Meski sempat alot, pembongkaran akhirnya tuntas. Debu pekat membubung, menandai berakhirnya riwayat tempat ajeb-ajeb yang pada tanggal 12 Agustus 2025 lalu digerebek tim Ditresnarkoba Polda Sumut.
Bupati Asri Ludin Tambunan: Narkoba Tidak Kami Tolerir
Di lokasi eksekusi, Bupati Deliserdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan yang memimpin operasi besar ini, mengatakan bahwa pihaknya resmi mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) Diskotik CDI. Dikatakan, pencabutan IBM itu dilakukan karena disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.
“Kami tidak akan mentolerir tempat yang menjadi sarang narkoba. IMB kami cabut dan bangunan harus dibongkar,” tegas Bupati di lokasi, yang juga didampingi sejumlah pimpinan OPD Deliserdang, seperti Kasatpol PP Marzuki, Kadis DSABMBK Janso Sipahutar dan lainnya.

Direktur Narkoba Polda Sumut Kirim Surat ke Bupati Deliserdang
Selain Diskotik CDI menyalahkan peruntukan IMB, pembongkaran yang dilakukan Pemkab Deliserdang juga diperkuat atas permintaan Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut melalui surat resminya.
Di dalam surat tertanggal 15 Agustus yang ditandatangani Kombea Pol Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K, M.H, disebutkan bahwa berdasarkan laporan masyarakat dan pemberitaan media online serta media sosial bahwa Diskotik Cafe Duku Indah sebagai tempat peredaran narkotika. Dan hal itu dibuktikan dari hasil penggerebekan dengan berbagai jenis barang bukti narkoba diamankan.
Di surat itu juga Polda Sumut merekomendasikan kepada Bupati Deliserdang untuk menutup dan mencabut izin operasional Diskotik CDI, untuk menjaga keamanan dan ketertiban Kabupaten Deliserdang.

Dalam Dua Hari 3 THM Dirobohkan
Diberitakan sebelumnya, pada Kamis 14 Agustus 2025 kemarin, dua THM; Diskotik Marcopolo dan New Blue Star juga dirobohkan. Kedua THM ini dipastikan menjadi salah satu pusat peredaran narkoba. Dan, kedua lokasi ini juga
sebelumnya telah digerebek Ditresnarkoba Polda Sumut bersama tim gabungan dari berbagai satuan seperti TNI dan Bea Cukai.
Dengan dirobohkan tiga diskotik ini, diharapkan peredaran narkotik di Sumatera Utara berkurang secara signifikam demi menjaga para generasi muda serta meminimalisir tindakan kejahatan. (msp)







