IKLAN

Markas Judi “Las Vegas” Pasar 7 Helvetia Dituding Sumber Kejahatan, APH Harus Bertindak

Ilustrasi judi. (Int)

MEDAN, Sumutpost.id – Masyarakat Kecamatan Labuhan Deli sudah gerah dan habis kesabaran melihat aktifitas perjudian yang terang-terangan di wilayah tempat tinggal mereka. Lokasi judi yang dimaksud berada di Pasar 7 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Medan Utara, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Las Vegas.

Pernyataan diatas disampaikan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Wartawan/Jurnalis Medan Bersatu (DPP WJMB), Bayu Pratama. Katanya dalam keterangan resminya kepada wartawan, bahwa pihaknya akan menggelar aksi demonstrasi dalam waktu dekat sebagai bentuk protes terhadap bebasnya praktik perjudian di wilayah Pasar 7, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Medan Utara.

BACA JUGA..  Jatanras Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Pencurian Uang KPU Langkat

Menurut Bayu, lokasi perjudian yang dikenal masyarakat dengan sebutan “Las Vegas” Medan Utara ini telah menjadi sumber keresahan publik dan ancaman serius bagi keamanan sosial.

“Kami sudah cukup bersabar. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari pihak kepolisian, kami akan turun ke jalan dan melakukan aksi demonstrasi damai menuntut penutupan total lokasi perjudian tersebut,” tegas Bayu Pratama beberapa waktu lalu di kantornya.

Tutup dan Tangkap Pengelola

Dalam pernyataan resminya, WJMB menyampaikan sejumlah tuntutan tegas kepada aparat penegak hukum, khususnya kepada Kapolsek Medan Labuhan; Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kapolda Sumatera Utara dan APH lainnya

BACA JUGA..  Aliansi Jurnalis Karo Desak Kapolres Karo Usut Aktor Intelektual Pembakaran Rumah Wartawan

WJMB juga berjanji dalam aksi demo yang akan mereka lakukan, membawa bebetapa poin penting, seperti; tangkap para pelaku, pemodal, dan beking aparat yang terlibat serta bersihkan Medan Utara dari penyakit masyarakat dan perjudian terselubung.

Disebutkan Bayu, akibat praktik perjudian yang tumbuh subur di Medan Utara telah memicu peningkatan angka kriminalitas, perusakan moral generasi muda, ancaman terhadap ketertiban dan kenyamanan warga.

WJMB menegaskan bahwa perjudian adalah kejahatan sosial yang harus diberantas tuntas. Tidak hanya karena melanggar hukum, tetapi juga merusak nilai-nilai agama dan budaya masyarakat.

BACA JUGA..  Ratusan Orangtua Korban Casis TNI Geruduk DPRD Sumut: Tangkap Nina Wati, Penjarakan Nina Wati!

“Kami sudah mengantongi data dan dokumentasi aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Jika aparat tidak segera bertindak, kami akan menggerakkan massa, ormas, dan elemen masyarakat untuk menuntut keadilan di depan kantor kepolisian,” tambah Bayu Pratama.

WJMB mengajak seluruh lapisan masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan LSM untuk ikut bergabung dalam aksi ini demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga marwah Medan Utara dari kerusakan moral akibat perjudian. (msp)