IKLAN

Sidang Penipuan Masuk Akpol Dua Kali Ditunda, Anggota DPRD Sumut Henry Dumanter Pertanyakan Keberadaan Terdakwa Nina Wati

Ir. Henry Dumanter Tampubolon, Anggota DPRD Sumut. (HO/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Tertundanya dua kali berturut persidangan kasus penipuan memasukkan Akpol dengan terdakwa Nina Wati alias NN, mendapat tanggapan tajam dari anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Henry Dumanter Tampubolon.

Seperti diberitakan sebelumnya, sesuai informasi yang diperoleh dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, sidang perdana kasus yang menyeret banyak korban ini dilaksanakan pada 25 September 2024 lalu. Sidang kala itu ditunda dengan JPU beralasan bahwa terdakwa Nina Wati sakit dan dibantarkan ke salah satu rumah sakit di Medan.

BACA JUGA..  Penasehat Hukum Masinton Pasaribu Laporkan Wakil Ketua DPRD Tapteng ke Polda Sumut

Lalu pada agenda sidang kedua yang dulaksanakan pada 1 Oktober 2024 kemarin, kembali hakim menunda sidang karena JPU lagi-lagi tidak dapat menghadirkan terdakwa Nina Wati.

Kali ini JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Nina Wati dirawat di RS Royal Prima Jalan Ayahanda Medan. Dan ketua Majelis Hakim menjadwakan kembali sidang digelar pada 15 Oktober mendatang.

Dengan alasan sakit dan dirawat di RS Royal Prima, sejumlah wartawan mencoba mencari tahu keberadaan Nina Wati di rumah sakit tersebut. Tapi tidak ada informasi diperoleh keberadaan Nina Wati disana. Bahkan kabar menyebutkan bahwa Nina Wati tidak dirawat di RS Royal Prima tapi di rumahnya di daerah Percut Sei Tuan.

BACA JUGA..  Pegawai Gadai PT Mandiri Ekspres Sejahtra Diduga Rampas Ponsel dan Hina Wartawan; Mobil Debitur Tetap Disita Meski Tunggakan Lunas

Melihat perjalanan sidang yang dua kali berturut ditunda dan simpang siur keberadaan terdakwa Nina Wati, anggota DPRD Sumut Henry Dumanter Tampubolon mengaku ragu atas informasi yang dibeber JPU terkait alasan penundaan sidang.

“Ada apa sidang Nina Wati tertunda sampai beberapa kali? mengapa pihak Kejaksaan tidak dapat menghadirkan Nina Wati di Pengadilan, dan mengapa Nina Wati diperiksa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam cabang Medan Labuhan? semua itu tentu mengundang tanda tanya,” ujar Politisi senior Provinsi Sumatera Utara tersebut.

BACA JUGA..  Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas

Sejumlah pertanyaan Henry Dumanter Tampubolon hal yang wajar. Mengingat, politisi PDIP itu juga adalah pelapor dugaan penipuan penggelapan yang juga dilakukan oleh Nina Wati. (msp)