IKLAN
MEDAN  

Komisi IV DPRD Medan Minta Satpol PP Medan Segel Bangunan di Jalan Pabrik Tenun

Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH. (Sumuang Nababan/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH desak Satpol PP Kota Medan untuk tegas lakukan penyegelan bangunan di Jalan Pabrik Tenun, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Bangunan hanya memiliki 1 izin Ruko 3 lantai itu ternyata peruntukan cafe dan tempat koskosan.

“Itu sudah jelas manipulasi dan akal akalan pemilik bangunan sengaja melakukan penyimpangan izin untuk menghindari retribusi lebih besar. Pelanggaran seperti ini cukup banyak di Medan maka terjadi kebocoran PAD Pemko Medan dari retribusi bangunan,” ujar Paul Mei Anton Simanjuntak SH (foto) kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).

BACA JUGA..  Wagub Sumut Berkisah sebagai ‘Anak Kebon’ di Hadapan Pensiunan PTPN IV Pabatu

Dikatakan Paul, dari temuan Komisi IV DPRD Medan, hampir seluruh bangunan di Medan terjadi penyimpangan izin dan berdampak kebocoran PAD serta merusak estetika kota. Mulai dari manipulasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pelanggaran roilen, Garis Sempadan Bagunan (GSB), melanggar izin peruntukan, dan melanggar jalur hijau.

Parahnya kata Paul tidak ada penindakan tegas dari Satpol PP dan Dinas  Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan. Begitu juga petugas Trantib Kelurahan dan Kecamatan sama sama melakukan pembiaran. “Ke depan, hal seperti itu yang mau kita berantas mengajak seluruh aparat Pemko Medan sama sama menyelamatkan PAD Pemko Medan,” kata Paul.

BACA JUGA..  Survei LIPDem: Masyarakat Puas Kinerja 1 Tahun Bobby-Surya

Sebelumnya, Selasa (29/4/2025), Komisi IV DPRD Medan telah melakukan RDP dengan menghadirkan pemilik bangunan di Jalan Pabrik Tenun, Maya dengan pihak Kelurahan, Satpol PP dan Dinas PKPCKTR Kota Medan.

Pada saat RDP, Maya mengaku bangunan akan difungsikan cafe dan tempat koskosan. Maya berkilah terkait penyimpangan izin dilakukan pihak pemborong.
Menyikapi hal itu Paul Mei Anton Simanjuntak minta bangunan dihentikan sebelum dilakukan revisi.

Hanya saja seperti yang dilontarkan anggota Komisi Jusuf Ginting Suka, revisi untuk koskosan dan cafe tidak akan dimungkinkan karena harus menyiapkan lokasi parkir melanggar sempadan bangunan. Sementara lokasi areal tidak dimungkinkan lagi.

BACA JUGA..  Jembatan Cadika Medan Ambruk, Puluhan Pengunjung Tercebur ke Danau

Jusuf mengingatkan kepada
Dinas PKPCKTR harus dilakukan pengawasan sejak dini bukan semudah yang diharapkan dapat merevisi.

Sedangkan anggota komisi lainnya Lailatul Badri menyikapi penyimpangan bangunan di Jalan Pabrik Tenun agar difasilitasi solusi terbaik. Karena bangunan sudah terlanjur dibangun maka pihak Pemko dapat memberikan revisi terbaik.

Untuk itu, Lailatul tetap menyarakan kepada pemilik bangunan agar memenuhi ketentuan memiliki PBG. Karena kelengkapan izin demi kenyamanan pemilik bangunan menjalankan usaha dam menempati bangunan. (msp)