IKLAN

Tanggapi Kades Pasar Rawa Diduga Salahi Wewenang Jabatan, Praktisi Hukum: Kades Wajib Dilaporkan ke APH

GEBANG, Sumutpost.id – Kepala Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, berinisial HM semakin mendapat sorotan dari berbagai pihak termasuk dari pemerhati hukum dan pemerintahan. Bukan tanpa sebab, HM disorot terkait proyek pengerasan jalan di dua dusun dan pengecoran lantai rumah orang tua kandungnya yang diduga menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2023.

Seperti diberitakan Sumutpost.id pada edisi sebelumnya, dua proyek pengerasan Jalan di Desa Pasar Raya Gebang diduga asal jadi dan merugikan negara. Kedua proyek itu diduga menggunakan bahan yang tidak sesuai mutu standar pemerintah.

Kedua proyek tersebut terletak di Dusun IV (pengerasan jalan sepanjang 1800 meter)  dengan biaya Rp.165,375.900 dan di Dusun X Paluh Baru menelan anggaran Rp.185.684.500. Sesuai plank pekerjaan dana bersumber dari DD tahun 2023.

Sementara satu topik lagi, Kades HM juga diduga menyalahgunakan jabatannya karena membangun lantai rumah orangtuanya berinisial LW di Dusun Tebing, Desa Pasar Rawa, juga menggunakan ADD tahun anggaran 2023 lalu.

Hasil investigasi wartawan Sumutpost.id kedua proyek fisik di Desa Pasar Rawa  diduga tidak sesuai spesifikasi dan teknis, dilihat dari pelaksanan pengerasan jalan terkesan asal jadi dan tidak rapi sehingga kurangnya mutu pekerjan.

Wajar saja masyarakat ragu atas kualitas pekerjaan tersebut yang menelan total dana anggaran dana desa tahun 2023 sebesar Rp.351.060.400.

BACA JUGA..  Pemulihan Bencana Era Gubernur Bobby: Tutup Perusahaan Perusak Hutan, Tanam Sejuta Pohon Hingga Gelontorkan Duit Rp430 M

Masih pantauan Sumutpost.id di lapangan, proyek pengerasan jalan yang tertera dalam papan informasi dalam bentuk kegiatan memakai pasir batu (sirtu) bukan standart pemerintah.

Lalu, pekerjaan pengerasan tersebut tidak memakai stoom atau alat berat tapi hanya memakai manual sehingga dalam pengerasan jalan tidak maksimal.

Disinyalir bahwa kegiatan proyek pengerasan jalan diduga asal jadi dan tidak mengedepankan mutu dan kualitas serta tidak sesuai spesifikasi teknis yang ada.

Menurut warga yang tidak mau di sebutkan identitasnya kepada Sumutpost.id menyampaikan bahwa pelaksanan proyek pengerasan jalan itu dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) pemerintah desa. Dan masyarakat pun menduga para oknum yang terlibat dalam proyek itu hanya meraup keuntungan pribadi.

“Kalau dilihat dari papan informasi proyek jenis kegiatan proyek ini menggunakan pasir batu (sirtu) bukan standart pemerintah. Bahwa pekerjaan proyek pengerasan jalan ini diduga asal jadi,” ujar warga yang enggan disebut jati dirinya.

Warga sangat menyayangkan dengan anggaran yang bernilai ratusan juta, terkesan dikerjakan asal jadi melihat kondisi pengerasan seperti itu, pungkasnya kepada Sumutpost.id pada Kamis (27/6/2024) kemarin.

Menyikapi tindakan Kades HM yang kuat diduga menyalahi wewenang dalam jabatan, praktisi hukum dan pemerhati pemerintahan Kabupaten Langkat, Sapril SH, angkat suara.

BACA JUGA..  Tersangka Ratu Entok Dijebloskan ke Penjara, Kombes Hadi Beber Motif Penistaan Agama

Kepada Sumutpost.id Sapril SH mengatakan bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk.

Untuk itu, perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa.

Apabila dilakukan, oleh kepala desa (kades) maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

Dalam hal ini, sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian, dinas terkait mengambil tindakan preventif untuk melakukan pemeriksaan kepada kades.

Selain itu, perbuatan yang dilakukan kades tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sesuai UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

Dikatakannya, atas temuan itu, masyarakat setempat dapat membuat pelaporan atau pengaduan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

“Bahkan dapat dilaporkan kepada Pemerintah setempat Kabupaten Langkat dinas terkait,  mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan ataupun penyalahgunaan wewenang telah merugikan keuangan negara,” ujar Sapril SH pada Rabu malam (3/7/2024).

BACA JUGA..  Puluhan Murid SD Laki-Laki Korban Rudapaksa di Karo, Anggota DPRD Raja Edward Sebayang Minta Aparat Terapkan Hukum Kebiri

Masih Sapril SH, katanya, dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, perlu disertai dengan penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan proeyek pengerasan jalan di Dusun IV dan Dusun X tidak sesuai spesifikasi dan teknis dan pengecoran lantai dikediaman orangtua kandung kades, LW yang menggunakan anggaran dana desa (ADD) di Dusun Tebing, Desa Pasarrawa, Kecamatan Gebang yang menjadi dugaan tindak penyelewengan dan penyalahgunaan wewenangnya.

Maka masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyelewengan dana desa kepada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati Langkat ataupun Pj Bupati Langkat.

“Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta Inspektorat Daerah Kabupaten Langkat, segera memanggil kepala desa Pasarrawa, Kecamatan Gebang, Hatta Mulya untuk mempertangungjawabkan atas perbuatanya,” terang Praktisi hukum di Stabat, kemarin.

Untuk itu, lanjut dia, jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat di pertanggungjawabkan di muka hukum atas dugaan penyelewengan dana desa (korupsi) dimaksud, pengerjaan proyek pengerasan jalan di Dusun IV dan Dusun X Desa Pasarrawa, maka masyarakat berhak melaporkan kepala desa kepada pihak aparat penegak hukum. (msp)