BINJAI, Sumutpost.id – Satres narkoba polres Binjai menangkap seorang laki-laki sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial LNH (30) di Jalan Suka Damai Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Minggu kemarin (4/05/25) pukul 20.00 WIB.
Awalnya terjadinya penangkapan, terlebih dahulu kasat narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, menerima informasi dari masyarakat bahwa TKP l sering terjadi jual beli narkoba.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dibawah pimpinan Iptu Alex P. Pasaribu, SH, beserta anggotanya. Saat di TKP kemudian petugas melihat seorang laki-laki yang sedang duduk diatas sepeda motornya. Saat akan didekati terduga pelaku langsung nanya petugas “Ada pesan barang,” dan disahut petugas “ya”. Selanjutnya terduga pelaku langsung menyodorkan bungkusan terhadap petugas dan saat itu juga tim mengamankannya.
Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 4,17 gram; 1 unit hp merk vivo warna hijau muda serta 1 unit sepeda motor Yamaha Grand Filano warna silver Nopol BK 5717 ARB.
Saat diinterogasi, terduga pelaku mengaku tinggal di Jalan Sidomulyo Gg. Telo Lk. XXIV Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Sesuai pengakuan, terduga pelaku tidak sendirian tetapi bersama rekannya. Selanjutnya petugas memburu rekan pelaku. Dan pada pukul 22.00 WIB, terduga pelaku MVAP juga berhasil ditangkap dari Jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat.
Dari MVAP ditemukan sejumlah barang bukti, seperti 1 kotak merah yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip transparan berisi sabu berat brutto 99,10 gram; 1 unit hp merk vivo warna biru; 1 unit hp merk oppo warna hitam dan 1 (satu) tas selempang warna hitam.
“Terhadap LNH dipersangkakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun. Sedangkan MVAP dipersangkakan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/ mati,” tegas AKP Samsul Bahri,SE,MH. (msp)







