IKLAN

Lakukan Lelang Sepihak, Torang Marbun Akan Gugat Bank Mandiri atas Perbuatan Melawan Hukum

Torang Marbun didampingi istri akan laporkan Bank Mandiri atas perbutan melawan hukum. (Aris Barasa/Sumutpost.id)

TAPTENG, Sumutpost.id – Rumah dan tanah 1 dari 7 yang menjadi agunan debitur milik Torang Marbun di Bank Mandiri Sibolga ahirnya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN)Sibolga di Kelurahan Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat 11 April 2024.

Menurutnya, aset miliknya itu telah dilelang sepihak tanpa pemberitahuan dari Bank Mandiri Sibolga.

Andreas Aritonang SH selaku kuasa hukum Torang Marbun mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan menggugat Bank Mandiri Sibolga ke PN Sibolga.

“Kami selaku tim kuasa hukum Torang Marbun akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Bank Mandiri ke Pengadilan Negeri (PN) Sibolga,” kata Andreas Aritonang kepada wartawan di Pandan.

Pihaknya menilai, ada keputusan sepihak yang dilakukan Bank Mandiri, dengan melelang salah satu aset dari 7 sertipikat yang sebelumnya diagunkan ke Bank Mandiri.

“Jadi, dari ketujuh sertipikat itu, satu telah dilelang dan dieksekusi, satu lagi dikatakan telah ditebus atau telah diambil, namun sampai saat ini sertipikat itu belum diterima klien kami,” kata Andreas Aritonang.

BACA JUGA..  Berkali-kali Diperiksa Poldasu, Mantan Bupati Zahir Masih Saksi

Dengan demikian, masih terdapat 6 sertipikat milik kliennya yang berada di Bank Mandiri. Sesuai aturan hukum, ketika terjadi pelelangan terhadap suatu perjanjian kredit, maka seluruh aset yang diagunkan harus dilelang, bukan salah satu.

Namun yang terjadi, hanya salah satu aset saja yang dilelang. Pihaknya menganggap tidak ada kejelasan dari Bank Mandiri, termasuk apa yang menjadi penyebab sehingga aset milik kliennya tersebut dilelang sepihak.

“Kalau pun ada penjelasan yang dikatakan Bank Mandiri adalah bahwa klien kami dinyatakan wanprestasi atau tidak mampu bayar,” katanya.

Padahal, kliennya tersebut sejak 2021 silam tetap membayarkan bunga pinjaman sesuai reschedule (restrukturisasi) yang disepakati antara kreditur dan debitur.

BACA JUGA..  Kepsek SMPN I Pangkalan Susu Jarang Ngantor, Orang Tua Murid Protes Disdik Langkat

Andreas menjelaskan, setiap bulan kliennya membayarkan Rp 5 juta ke rekening baru, bukan ke rekening pinjaman awal.

Ternyata kliennya dikejutkan dengan adanya lelang aset tersebut. Sehingga, pihaknya selaku kuasa hukum Torang Marbun memilih untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ada kejanggalan, sesuai pernyataan klien kami, bahwa karyawan Bank Mandiri menyarankan untuk mengalihkan pembayaran cicilan atau bunga pinjaman ke rekening baru, bukan ke rekening pada saat perjanjian kredit awal,”katanya.

Pihaknya tidak mengetahui dan tidak ada penjelasan, kenapa karyawan Bank Mandiri tersebut meminta kliennya untuk melakukan pembukaan rekening baru.

Dalam proses pelelangan aset, juga ada kejanggalan karena tidak ada somasi atau pun surat peringatan kepada kliennya bahwa aset akan dilelang.

Bahkan sampai aset itu hendak dilelang, karyawan Bank Mandiri dengan kliennya masih berhubungan baik. Masih berkomunikasi dan masih bertemu.

BACA JUGA..  Polres Tanjungbalai Bersama TNI dan BNN Razia Sejumlah THM

“Kalau informasi yang kami dapat, bahwa Bank Mandiri menyarankan kepada kami untuk ke kantor wilayah di Medan. Kami pun segera mengagendakan ke wilayah,” katanya.

Karena debitur juga mempunyai hak, bukan berarti bisa diperlakukan semena-mena dengan melelang atau pun mengeksekusi aset tanpa sepengetahuan debitur.

Torang Marbun menambahkan, pegawai Bank Mandiri pernah datang ke rumah membawa berkas pengajuan perpajangan pinjaman untuk ditandatangani.

“Karena sudah saling kenal, kami pun percaya saja dan kami tanda tangani berkas itu tanpa membacanya,” katanya.

Saat itu, istrinya pun sempat mengingatkan dan bermohon kepada pegawai bank, asetnya jangan dilelang tanpa sepengetahuan mereka.

“Kata istri saya, karena semua sertipikat asli kami ada sama kalian (bank), tolong jangan dilelang tanpa sepengetahuan kami,” kata Torang Marbun. (msp)