IKLAN IKLAN

Pasca Topan Ginting di OTT, Rumah Direktur PT DNG Digeledah KPK di Sidimpuan

Suasana pemggeladahan di rumah Direktur Utama PT DNG di Jalan Mawar Kota Padangsidimpuan. (Ist/Sumutpost.id)

SIDIMPUAN, Sumutpost.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah milik Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), M. Akhirun Efendi Piliang, yang terletak di Jalan Mawar, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Jumat pagi (4/7/2025).

Penggeledahan dilakukan mulai pukul 09.30 WIB, ketika rombongan petugas KPK tiba di lokasi dengan lima kendaraan operasional jenis Toyota Innova. Mereka didampingi oleh aparat Polres Padangsidimpuan. Terlihat sekitar 5–10 penyidik turun dan masuk ke dalam rumah dengan membawa dua koper besar.

Proses penggeledahan berlangsung cukup lama dan mendapat perhatian warga sekitar. Kepala Lingkungan III Kelurahan Ujung Padang, Dambon Siregar, turut menyaksikan jalannya pemeriksaan oleh tim antirasuah. Pengamanan lapangan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP H. Naibaho, SH, MH bersama Kasat Intelkam, AKP Marzuki.

BACA JUGA..  Caleg Terpilih dan Mantan Anggota DPRD Sumut Ditangkap Aniaya Sopir Travel

Langkah KPK ini merupakan rangkaian dari proses penyidikan kasus dugaan suap dalam proyek-proyek strategis infrastruktur jalan di Sumatera Utara. Beberapa hari sebelumnya, rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), juga telah digeledah.

Dari rumah TOP, KPK menyita uang tunai senilai Rp2,8 miliar serta dua senjata api yang kini sedang ditelusuri asal usulnya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa uang tunai itu ditemukan dalam 28 bundel besar dan saat ini tengah dianalisis keterkaitannya dengan tindak pidana korupsi.

Senjata yang disita terdiri dari pistol Beretta lengkap dengan tujuh peluru, serta senapan angin dan dua pak amunisi. Temuan ini sedang dikaji lebih lanjut bersama pihak kepolisian.

BACA JUGA..  Dua Bocah Perempuan Ditemukan Meninggal Setelah Hanyut di Sungai Del

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 26 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dua hari setelahnya (28 Juni 2025). Kelimanya berasal dari kalangan pejabat dan swasta, yakni:
1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP)-Kadis PUPR Sumut (nonaktif)
2. Rasuli Efendi Siregar (RES)-Pejabat UPTD Gunung Tua
3. Heliyanto (HEL)-Pejabat PPK Satker PJN Wilayah I
4. M. Akhirun Efendi Piliang (KIR)-Direktur Utama PT DNG
5. M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY)-Direktur PT RN

Dugaan korupsi ini mencakup dua klaster proyek pembangunan jalan, dengan total anggaran mencapai Rp231,8 miliar, sebagai berikut;
1. Klaster I-Dinas PUPR Sumut
Proyek tahun 2023: Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI (Rp56,5 miliar)
2. Proyek tahun 2024: Lanjutan ruas jalan yang sama (Rp17,5 miliar)
3. Proyek tahun 2025: Rehabilitasi jalan dan penanganan longsor di lokasi yang sama Klaster II-Satker PJN Wilayah I Sumut Pembangunan Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu Selatan (Rp96 miliar)
4. Proyek Jalan Hutaimbaru-Sipiongot (Rp61,8 miliar)

BACA JUGA..  KPK dan Gubernur Sumut Bobby Nasution Kolaborasi Berantas Korupsi

Berdasarkan keterangan resmi KPK, M. Akhirun Efendi Piliang dan M. Rayhan Dulasmi Piliang diduga sebagai pihak pemberi suap kepada para pejabat penyelenggara negara. Dana tersebut diduga dialirkan sebagai “uang pelicin” untuk memenangkan tender proyek-proyek bernilai besar tersebut.

KPK menegaskan bahwa proses pengembangan kasus masih berlangsung dan kemungkinan akan mengarah ke pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi berjamaah ini. (msp)