IKLAN

Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Bersama 4 Tersangka Lainnya Ditahan KPK Terkait Korupsi Proyek Jalan

Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, dan empat tersangka lainnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. (Foto:repro/detikcom)

JAKARTA, Sumutpost.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, dan empat tersangka lainnya terkait kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut). Lima orang tersangka ini ditahan selama 20 hari ke depan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut yaitu saudara TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 juni hari ini sampai dengan 17 Juli 2025,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

BACA JUGA..  Gubsu Bobby Nasution Bersedia Jika Dipangil KPK Terkait OTT Kadis PUPR Sumut

Asep menjelaskan lima orang tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan. Salah satu pihak yang ditetapkan tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting.

“Menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu satu TOP, selaku Kepala Dinas PUPR provinsi Sumut. Nomor dua, saudara RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap pejabat pembuat komitmen atau PPK. Ini untuk perkara di Dinas PUPR,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6).

BACA JUGA..  88 Desa di Deliserdang Akan Gelar Pilkades Pada 4 Mei 2026

“Kemudian saudara HEL selaku PPK Kasatker PJN wilayah satu Provinsi Sumatera Utara ini untuk perkara yang di PJN. Saudara KIR selaku direktur utama PT DNG dan saudara RAY selaku direktur PT RM, ini adalah pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga orang tadi dari dua dinas yang berbeda,” lanjut Asep.

Asep menjelaskan KPK baru menetapkan lima orang tersangka meski ada enam pihak yang terkena OTT. Dia mengatakan satu orang yang belum ditetapkan tersangka karena belum memenuhi unsur bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA..  Anggota DPRD Deliserdang, M Dahnil Ginting Minta Usut Tuntas Warganya Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi

Operasi tangkap tangan di Mandailing Natal dilakukan KPK pada Kamis (26/6) malam. Tujuh orang yang ditangkap lalu diterbangkan ke Jakarta pada Jumat (27/6).

KPK menjelaskan pihak-pihak yang diamankan ada dari ASN/Penyelenggara Negara dan swasta. Ada dua klaster dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan.
Klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut. Kemudian klaster berikutnya menyangkut proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut. (msp)