MEDAN, Sumutpost.id – Polisi memberikan tindakan tegas terukur (ditembak bagian kaki) terhadap pelaku pencurian berinisial MR (32) warga Jalan Garu I, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas.
“Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Patumbak. Dalam aksinya pelaku berhasil mencuri dua unit mesin AC,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir, Jumat (21/2).
Ia menerangkan, pelaku ditangkap atas laporan korbannya berinisial MRT (72) warga Jalan Garu I, yang mengaku rumahnya telah dibobol kawanan pelaku pencurian.
“Personel Polsek Patumbak setelah menerima laporan korban melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Jermal,” terangnya ketika dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan sehingga ditembak pada bagian kakinya.
“Untuk saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Patumbak guna dilakukan penyidikan untuk mengetahui dimana saja pelaku pernah melakukan aksi pencurian,” pungkasnya. (msp)