IKLAN IKLAN

Kuasa Hukum Warga Minta DPRD Langkat Gelar RDP Terkait Kandang Peternakan Ayam Diduga Tak Berizin di Secanggang

Mas'ud,SH MH.CPM.CPCLE,CPL,Adv, kuasa hukum masyarakat. (Ramlan Az/Sumutpost.id)

LANGKAT, Sumutpost.id – Polemik kandang ayam pedaging milik pengusaha asal Kota Medan di Dusun XI Petak Serong Desa Kebun Kelapa, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, makin meruncing. Kuasa hukum masyarakat yang keberatan atas keberadaan ternak di dekat pemukiman mereka, mengaku sudah bersurat ke DPRD Langkat meminta digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Langkah ini diambil setelah masyarakat bersama kuasa hukumnya beberapa kali mengirimkan surat keberatan kepada pemilik peternakan, tidak digubris.

Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat yang bermukim di dusun tersebut mengaku tidak terima keberadaan kandang ayam pedaging yang berkapasitas sekitar 200.000 ekor ayam.

BACA JUGA..  Dua Pengedar Sabu di Tandem Hilir Diciduk Satresnarkoba Polres Binjai

Keberatan itu sudah disampaikan secara tertulis oleh kuasa hukum kepada AFM warga Lalan Beringin Raya Lingkungan IV nomor 9 Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, tapi mendapat jawaban apapun.

Bahkan kata warga, belakangan ini kandang ayam itu makin diperbanyak.

Menurut Mas’ud,SH MH.CPM.CPCLE,CPL,Adv selaku kuasa hukum masyarakat, bahwa pengusaha peternakan itu terkesan kebal hukum.

“Sebanyak 35 orang masyarakat telah memberi surat kuasa khusus kepada kami, dan kami akan melakukan upaya hukum perdata menggugat ke Pengadilan Negeri Stabat. Saat ini kami sedang mempersiapkan gugatan tersebut, ucap pengacara yang akrab dipanggil Dimas, kepada Sumutpost.id, Jumat kemarin.

BACA JUGA..  Polsek Teluk Nibung Tingkatkan Patroli Siang Cegah Gangguan Kamtibmas

“Pada tanggal 27 Desember 2024 lalu, kami telah menyampaikan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD kabupaten Langkat. Dan kami telah mengkonfirmasi disposisi surat tersebut akan ditangani oleh Komisi I DPRD kabupaten Langkat,” tambahnya.

Ditempat terpisah, Ansari (36) salah seorang warga saat dikonfirmasi wartawan (11/01/2025) mengatakan usaha ternak ayam tersebut sangat meresahkan.

BACA JUGA..  Antisipasi Balap Liar dan Gemot, Polisi Jaga Daerah Rawan di Kota Tanjungbalai

“Usaha peternakan ini sangat kami warga sebab jarak kandang dengan pemukiman warga sangat dekat sehingga terjadi pencemaran udara, air, bau dan kotoran,” kata Ansari.

“Maka melalui pengacara atau kuasa hukum ini, kami warga mencari keadilan dan semoga saja usaha ternak ayam yang sangat meresahkan ini tidak lagi beraktivitas menjalankan usahanya. Kalau buat usaha silakan saja tapi semua kan ada aturannya. Saat ini keberadaan kandang hanya berjarak sekitar 20 meter, ucapnya. (msp)