IKLAN
DAERAH  

Pengelola Pasar Malam dan Pedagang UKM di Lubuk Pakam Tuntut Keadilan atas Pemutusan Sepihak di Plaza Kuliner

Suasana wahana pasar palam yang ditutup sepihak di Lubuk Pakam. (Ist/HO/Sumutpost.id)

LUBUK PAKAM, Sumutpost.id –
Pengelola wahana pasar malam dan Pedagang Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Plaza Kuliner, Jalan Medan-Tanjung Morawa, Kelurahan Patepahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, dibuat kecewa akibat pemberhentian sepihak kegiatan mereka pada Minggu (12/01/2025) malam.

Ari (31), pengelola wahana pasar malam, mengungkapkan kekecewaannya. “Kami sangat kecewa dan stres dengan pemberhentian ini. Meski ada pembicaraan soal ganti rugi sebesar Rp20 Juta, yang sampai sekarang belum dibayarkan, itu jelas tidak mencukupi kerugian materiil dan immateriil kami,” ujar Ari dengan nada kesal.

Kekecewaan serupa dirasakan para pedagang UKM, seperti Dewi, Sari, Yeni, dan Silva, yang telah mempersiapkan dagangan mereka.

“Kami meminta ganti rugi kepada Direktur PT. Bhineka Perkasa Jaya, Taufik Ismail, yang bertanggung jawab atas pemberhentian sepihak ini,” tegas mereka.

Agustinus Limbong, ST, pelaku UKM yang menjadi inisiator undangan wahana pasar malam, juga angkat bicara. “Kesepakatan awal dengan Taufik Ismail adalah 30% keuntungan dari wahana dan 40% dari sewa stand pedagang. Tapi mendadak kegiatan dihentikan tanpa sepucuk surat pun. Ini tindakan tidak profesional dan mencederai kepercayaan,” kata Agustinus.

BACA JUGA..  Pj Bupati Serahkan SK Perpanjangan Anggota BPD se-Deliserdang

Ia berencana membawa masalah ini ke jalur hukum. “Pemutusan sepihak ini akan saya adukan ke DPRD, Kepolisian, dan Kejaksaan. Taufik Ismail dan PT. Bhineka Perkasa Jaya adalah penipu,” tegas Agustinus penuh emosi.

Saat dimintai konfirmasi, Direktur PT. BPJ Taufik Ismail justru menunjukkan sikap arogan. “Ada apa ini. Ini sudah malam,” katanya sebelum memutuskan telepon.

BACA JUGA..  Inspektorat Pastikan Kantor Dinas SDABMBK Deliserdang Tidak Bisa Disita

Sementara itu, Komisaris PT. BPJ, Syarifah, tidak merespons panggilan telepon maupun pesan yang dikirimkan.

Kasus ini masih menuai polemik, dengan tuntutan keadilan dari pihak Wahana Pasar Malam dan Pedagang UKM yang merasa dirugikan. (msp)