IKLAN

DAERAH  

Irigasi yang Tumbang di Desa Lawe Kinge Gabungan Diperbaiki Tanpa Penjelasan dari Dinas Pertanian, Kejari Agara Didesak Lidik

Sejumlah pria sedang memperbaiki irigasi yang tumbang di Desa Lawe Kinge Gabungan, Kecamatan Semadam, Aceh Tenggara. Diketahui irigasi ini roboh usai mal dibuka. (Ist/Sumutpost.)

AGARA, Sumutpost.id – Irigasi di Desa Lawe Kinge Gabungan, Kecamatan Semadam senilai Rp97 juta dari APBN 2026 yang tumbang usai mal dibuka, kini sedang diperbaiki. Namun penyebab kerusakan belum dijelaskan secara terbuka.

Dinas Pertanian Aceh Tenggara dan pihak Desa Lawe Kinge Gabungan sepertinya bersepakat bungkam atas pertanyaan konfirmasi yang telah disampaikan media ini. Sumutpost.id bertanya terkait pondasi, mutu material, dimensi konstruksi dan metode pelaksanaan. Pertanyaan-pertanyaan itu disampaikan sebelum dilakukan perbaikan (seperti dalam foto).

BACA JUGA..  Pemko Serahkan SK Bantuan Rehabilitasi RTLH Kepada 20 Penerima Manfaat

Bahkan, Sumutpost.id mempertanyakan dasar teknis pekerjaan tersebut dan siapa yang bertanggung jawab atas hasil pekerjaan yang tumbang.

Menyikapi dinginnya reaksi kedua pihak (dinas pertanian dan kepala desa Lawe Kinge Gabungan) atas pertanyaan-pertanyaan diatas, salahsatu tokoh masyarakat yang vocal terhadap kinerja pemerintah yang diduga bermasalah, F Sinaga mendesak aparat penegak hukum harus masuk dan menyelidiki pekerjaan yang diduga asal jadi tersebut.

BACA JUGA..  Polsek Lawe Sigala-gala Amankan Dua Orang Terlibat Sabu

Kepada media ini, F Sinaga mengatakan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Aceh Tenggara, harus melakukan pemeriksaan independen. “Pemeriksaan ini perlu dilakukan untuk dapat merunut apa penyebabnya, terutama terhadap pondasi, mutu material dan konstruksi. Hasil pemeriksaan juga perlu dibuka agar publik mengetahui apakah kerusakan berkaitan dengan faktor teknis, pelaksanaan, atau penyebab lainnya,” tegas F Sinaga.

BACA JUGA..  Eddy Samrah Limbong, Putra Kutacane Jabat Aspidum Kejati Aceh

Bahkan F Sinaga mengatakan, jika ditemukan kekurangan dalam pekerjaan, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan. “Perbaikan tidak semestinya hanya mengembalikan bangunan yang tumbang, tanpa memastikan akar persoalannya,” katanya. (msp)