MEDAN, Sumutpost.id – Kabar terbaru hasil rangkaian penyelidikan yang dilakukan Polrestabes Medan terhadap kasus kecelakaan maut di Sibolangit beberapa hari lalu, menetapkan supir fuso pengangkut air mineral (Aqua) sebagai tersangka.
Supir fuso yang kini berstatus tersangka bernama Bronson Sinaga alias Ilham, warga Kabupaten Dairi.
Penetapan tersangka ini disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K, M.H, melalui Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP S.L. Widodo.
Disebutkan AKBP S.L Widodo, Ilham dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Ilham diduga lalai, sehingga mengakibatkan kecelakaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan,” ucapnya, Minggu 19 Juli 2026 melalui sambungan telepon.
Menurut AKBP Widodo, penetapan tersangka hanya dilakukan terhadap sopir. Sementara kernetnya dinyatakan tidak bersalah. Bahkan, saat peristiwa terjadi, kernet disebut turut membantu sopir menarik rem.
Diketahui, kecelakaan beruntun tersebut terjadi di Jalur Medan-Berastagi, Desa Sukamakmur, Kecamatan Sibolangit pada Jumat (17/7/2026) lalu, melibatkan sembilan kendaraan. Empat orang meninggal dunia, enam orang mengalami luka berat, dan dua orang lainnya luka ringan. (msp)







