IKLAN IKLAN

Tiga Pria Bandar Ratusan Gram Sabu Ditangkap Polres Tanjungbalai

Ketiga bandar sabu dan barang bukti yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Tanjungbalai. (Ist/Sumutpost.id)

T.BALAI, Sumutpost.id – Tiga pria bandar narkotika jenis sabu diringkus Sat Narkoba Polres Tanjungbalai. Barang bukti turut disita sebanyak 102, 48 gram sabu. Ketiganya ditangkap pada Rabu 07 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB kemarin.

Keterangan diperoleh, sebelumnya  personel Sat Narkoba Polres Tanjungbalai menerima laporan masyarakat terkait aktifitas ketiga pria tersebut. Selanjutnya tim melakukan penggerebekan terhadap satu unit rumah di Jalan H Paidi, Lingkungan II, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK yang dihubungi melalui Kasi Humas Ipda M Ruslan, SIP, Kamis (8/1) membenarkannya. Katanya, ketiga  laki-laki yang diamankan; PS alias Pebri (29) warga Jalan Sei Tualang Raso, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai; RI Sitorus alias Iqbal (25) warga Jalan Teluk Nibung, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai; RA alias Andri (20) warga Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

BACA JUGA..  Kesal Upah Tak Dibayar Penuh, Pemuda Tembung Nyaris Bunuh Nenek 84 Tahun

“Setelah mendapat laporan dari warga yang mengatakan, ada sebuah rumah di Jalan H Paidi, Lingkungan II, Keluraha Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai sering dijadikan tempat untuk memperjual belikan narkotika jenis shabu, maka pada hari Rabu, tanggal 07 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit I langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan pemantauan. Tidak menunggu lama, kemudian petugas melihat 1 (satu) orang keluar dari rumah tersebut yakni RA alias Andri dan petugas langsung mengamankannya,” ujar Kasi Humas.

BACA JUGA..  Mantan Wakil Rektor 2 UDA Medan Yudi Saputra Jalani Sidang Perdana

Selanjutnya langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yakni PS alias Pebri dan RI Sitorus alias Iqbal. Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 buah bungkusan plastik bening di duga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 102,48 gram dan 2 buah handphone android.

“Kepada petugas, tersangka PS alias Pebri mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial “A” yang hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas. Selanjutnya, petugas membawa tersangka dan barang bukti yang di temukan ke mako Polres Tanjungbalai untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut”, ujar Ipda M Ruslan, SIP.

BACA JUGA..  Pastikan Laut Aman, Sat Polairud Polres Tanjungbalai Cegat Kapal Tanpa Nama

Masih menurut M Ruslan, barang bukti yang diamankan bersama ketiga orang tersangka adalah 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisikan yang di duga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 102,48 gram, 1 (satu) unit handphone merk Infinix warna silver dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna ungu. (msp)