MEDAN, Sumutpost.id – Ditres Narkoba Polda Sumut kembali berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 9 kg yang disembunyikan di dalam perkuburan warga, Kota Tanjungbalai, kemarin.
“Dalam operasi ini dua tersangka berhasil diamankan yakni AR (35), nelayan, warga Teluk Nibung, Tanjungbalai dan MR (51) warga Bagan Asahan, Kisaran,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Jumat 30 Mei 2025.
Dalam pemaparan di Mapolda Sumut, Kombes Jean Calvijn menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya narkoba yang akan masuk dari perbatasan perairan Malaysia.
Dari tangan kedua tersangka turut disita barang bukti satu karung goni berisi sabu 7 kg dan sabu 2 kg yang disembunyikan di dalam kuburan warga.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku mengambil barang bukti tersebut di perairan Malaysia menggunakan sampan.
Tersangka MR ditangkap di rumahnya Jalan Pasar Baru, Tanjungbalai.
“Di lokasi ini, petugas menemukan 2 kg sabu yang disembunyikan dengan cara ditanam di dalam dua kuburan warga di belakang rumah MR,” ungkapnya.
Kedua tersangka mengaku, menyelundupkan sabu atas perintah S yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka mengaku disuruh S untuk mengambil seluruh barang bukti di perbatasan perairan Malaysia dengan imbalan upah sebesar Rp10 juta, ujar Jean Valvijn mengakhiri. (msp)







