TEBINGTINGGI, Sumutpost.id – Polemik pembangunan Kolam Renang Pemerintah Kota Tebingtinggi kian menguat. Hingga kini, sejumlah pihak kunci justru memilih tertutup dan enggan memberikan penjelasan resmi terkait berbagai persoalan proyek yang telah memicu sorotan publik.
Wali kota, Kepala Dinas PUPR Kota Tebingtinggi, Tora Daeng Masaro, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rizal Ismanuddin serta pihak kontraktor pelaksana sampai saat ini, Selasa (3/2/2026) belum memberikan keterangan terbuka meski berulang kali dikonfirmasi awak media.
Sikap bungkam ini menambah daftar tanda tanya atas proyek yang telah diresmikan Wali Kota Iman Ardian Saragih, SE, namun menyisakan banyak masalah teknis dan administratif.
Isu utama yang mencuat mencakup dugaan pekerjaan yang tetap dikerjakan meski masa kontrak telah berakhir demi mengejar agenda peresmiannya oleh kepala daerah. Hingga kini, belum ada kejelasan apakah terdapat adendum perpanjangan waktu kontrak atau tidak.
Selain itu, publik juga mempertanyakan kondisi fisik bangunan yang pasca diresmikan Walikota Kota Tebingtinggi sudah menunjukkan kerusakan, insiden luka terhadap pengunjung, serta status keuangan proyek.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya uang muka (DP) sebesar 30 persen dari APBD yang telah dicairkan diawal pekerjaan proyek “Kolam Renang Gate” tersebut. Namun muncul pertanyaan lanjutan, apakah pembayaran proyek juga telah dilakukan 100 persen atau tidak? sementara saat kontrak berakhir masih terdapat pekerjaan yang belum rampung.
Pakar hukum Sumatera Utara, Dr. Asman Siagian SH.,MH menilai, tertutupnya pihak-pihak terkait justru memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam pelaksanaan proyek. “Ketika Wali kota, Kadis, pejabat teknis PPK dan kontraktor memilih diam, itu menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan. Transparansi adalah kunci. Jika itu tidak dibuka, maka kecurigaan publik menjadi wajar,” ujar pakar hukum asal Kota Medan tersebut.
Ia menegaskan, penggunaan APBD terlebih dengan skema pembayaran uang muka, menuntut akuntabilitas penuh. “Ini uang negara. Jika DP 30 persen sudah dicairkan, lalu proyek dipaksakan diresmikan meski belum layak fungsi, APH perlu mengusut tuntas apakah ada pelanggaran administrasi, perdata, atau bahkan pidana,” tegasnya.
Dr. Asman Siagian SH, MH, juga menilai, peresmian di tengah berbagai persoalan justru berpotensi menjadi bumerang hukum. “Peresmian tidak menghapus kewajiban hukum. Justru bisa menjadi penanda bahwa fasilitas dipaksakan digunakan sebelum syarat teknis dan administratif terpenuhi,” tambahnya.
Lebih jauh kata Asman Siagian, peresmian kolam renang yang dilakukan Wali Kota juga terkesan terburu-buru dan belum melalui uji layak fungsi secara menyeluruh. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya menutup berbagai sorotan publik yang mengiringi proyek sejak tahap pelaksanaan, sehingga ingin menimbulkan kesan, dengan diresmikannya kolam renang milik Pemko semua persoalan yang mencuat dianggap tidak ada dan “angin lalu”.
“Peresmian yang dilakukan sebelum uji coba dan penyempurnaan teknis rampung, bisa dibaca sebagai cara meredam sorotan dan itu seolah-olah Pemko ingin menegaskan bahwa tudingan publik terhadap masalah proyek kolam renang, dianggap tidak ada. Dan seandainya benar sejumlah item pekerjaan yang tersisa dikerjakan kembali dengan “pola silent” setelah kontrak sudah berakhir, dan tidak didukung adanya adendum, maka itu pun bisa dikategorikan sebagai “pemufakatan jahat” antara dinas terkait dengan pihak rekanannya,” ujarnya.
Masih Asman Siagian, katanya, Wali Kota Tebingtinggi bisa masuk dipusaran dugaan proyek bermasalah ini, dengan beraninya meresmikan pekerjaan yang belum rampung. Disebutkan, bila benar proyek Kolam Renang belum diuji kelayakan oleh pihak terkait, dengan sendirinya Wali kota mengarahkan APH memanggil dirinya (Wali Kota) untuk dipanggil.
“Persoalan ini tidak main-main. Uang negara miliaran rupiah diduga kuat telah diselewengkan di dalam proyek ini. Kita meminta masyarakat ataupun elemen masyarakat segera membuat laporan tertulis atau pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan ataupun Direktorat kriminal khusus Polda Sumut, untuk menyelamatkan uang negara,” tegas Dr. Asman Siagian, SH, MH kepada Sumutpost.id, Selasa 3 Februari 2026.
Publik kini menanti langkah tegas APH untuk menelusuri keseluruhan proses proyek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, masa kontrak, mekanisme adendum (jika ada), hingga realisasi pembayaran demi menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, Proyek Revitalisasi Kolam Renang Pemerintah Kota Tebingtinggi ini berada di Dinas PUPR. Pelaksananya CV Makmur Bersama dengan Nilai Kontrak Rp. 3.295.465.909. Tanggal Kontrak dimulai 10–11 November 2025 dengan Jangka Waktu Penyelesaian 48 hari kalender dan Estimasi Selesai 28–29 Desember 2025.
Ruang Lingkup Pekerjaannya antara lain Pekerjaan pendahuluan, perbaikan kolam renang 1, 2, dan 3, instalasi kolam, perbaikan gedung utama, kantor pengelola dan mushola, pagar pembatas kolam, pintu gerbang dan pelataran dan jalan masuk. (msp)







