MEDAN, Sumutpost.id – Pedagang angkringan di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, diduga melakukan pencurian listrik. Para pedagang memanfaatkan jaringan liar melalui tiang penerangan jalan umum (PJU).
Disebut-sebut aksi pencurian listrik ini terjadi beberapa bulan belakangan ini. Para pedagang angkringan Jalan Gatot Subroto memanfaatkan arus listrik tanpa bayar dan meteran.
Pantauan wartawan, Minggu malam (19/4), setidaknya puluhan pedagang angkringan
memanfaatkan jaringan listrik tanpa meter ini dapat terlihat di sepanjang Jalan Gatot Subroto Kelurahan Petisah.
Meski dilakukan secara ilegal, jaringan liar yang dimanfaatkan para pedagang angkringan ini tidak mendapatkan tindakan dari pihak terkait termasuk PLN. Terlebih lagi keberadaaan pedagang angkringan terang-terangan membuka usaha dan mangkal di Jalan Utama Kota Medan.
Pedagang menfaatkan arus listrik melalui tiang penerangan jalan umum (PJU) sebagai arus listrik di tempat usaha mereka. Dengan menggunakan kabel seadahnya, pedagangan mencuri arus langsung ke tiang PJU sebagai sarana penerangan lampu tempat usaha.
Mirisnya, kabel tersebut diletakkan di sepanjang kawasan depan ruko yang menjadi tempat usaha. Meski pun dilakukan secara acak, kabel tersebut diragukan keamanannya. Bahkan kabel yang menjulur di tanah terlihat tersambung dengan solatif, sementara kabel yang dihubungan ke tiang dengan memasangkan colokan terbuka tanpa pengaman.
Sementara, praktisi hukum Dr Redyanto Sidi SH MH mengatakan, “Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: Mengatur tentang penyelenggaraan ketenagalistrikan, termasuk ketentuan tentang penggunaan listrik yang sah dan sanksi bagi
pelanggaran,” terangnya melalui whatsapp, Minggu (20/4).
Nah, sanksi ini bisa masuk ke ranah pidana listrik berupa:
1. Pencurian listrik: Menggunakan listrik tanpa izin atau tanpa membayar biaya listrik yang seharusnya.
2. Perusakan jaringan listrik: Merusak atau menghancurkan jaringan listrik milik PLN atau pihak lain.
3. Penggunaan listrik ilegal: Menggunakan listrik untuk tujuan ilegal, seperti penggunaan listrik untuk kegiatan ilegal atau penggunaan listrik tanpa izin.
Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan: Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).”
Pengawasan informasi perlu disampaikan kepada masyarakat, sebaiknya yang dilakukan adalah penindakan karena pidana adalah pilihan terakhir (asas Ultimum Remedium). (msp)








