IKLAN

Dinyatakan Sarang Narkoba, Diskotik Marcopolo dan New Blue Star Dihancurkan

Kantor GRIB Jaya Sumut Juga Rata Dengan Tanah

Gedung Diskotik Marcopolo yang juga markas ormas GRIB Jaya serta Diskotik New Blue Star dirobohkan alat berat, tadi siang. (Sumutpost.id)

DELISERDANG, Sumutpost.id – Gedung Diskotik Marcopolo dan New Blue Star dicancurkan menggunakan eskavator. Selain dinyatakan sebagai sarang peredaran narkotika, kedua bangunan itu juga tidak memiliki izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG).

Selain kedua tempat hiburan malam (THM), kantor Organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Sumut yang beralamat di turut dihancurkan, pada Kamis siang hingga sore 14 Agustus 2025.

Tindakan tegas Pemprov Sumut, Pemkab Deliserdang, Polda Sumatera Utara dan Forkopimda terkait lainnya, mendapat apresiasi tinggi dari masyarakat luas di Sumatera Utara, khususnya warga yang berdomisili dekat dengan kedua THM tersebut.

Hasil liputan wartawan Sumutpost.id di lapangan, THM yang pertama dieksekusi adalah Diskotik Marcopolo yang beralamat di Jalan Sei Petani Dusun Tanjung Pamah Desa Namurube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang

BACA JUGA..  Beroperasi Di Bulan Ramadhan, Anggota DPRD Sumut Desak Pemkab Deli Serdang Cabut Izin Sean Cafe

Diskotek Marcopolo yang gedungnya berdempetan dengan markas Ormas GRIB Jaya Sumut dikenal selama ini menjadi sarang transaksi dan konsumsi narkotika. Hal itu dikuatkan denga  pembuktian penggerebekan beberapa waktu lalu yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumut bersama tim gabungan lintas satuan. Dari aksi itu ditemukan sejumlah narkoba dan tersangka.

Saat eksekusi yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB siang tadi, sekitar seribu personel gabungan sempat berhadapan dengan Sekjen DPP GRIB, Zulfikar dan ratusan anggotanya yang mengeklaim bangunan tersebut memiliki izin. Namun, tim memastikan lokasi tersebut tidak memiliki izin PBG.

Tidak  lama kemudian, Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution bersama Mayjen TNI Rio Firdianto Pangdam Kodam I/BB, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto Kapolda Sumut serta Harli Siregar Kejati Sumut, tiba di lokasi dan langsung memerintahkan pengerahan tiga alat berat untuk meratakan bangunan hingga tuntas.

BACA JUGA..  Hingga Tadi Malam Selambo Masih Mencekam! Warga dan Polisi Tetap Siaga

Turut hadir juga di lokasi, Asri Ludin Tambunan Bupati Deli Serdang; Amir Hamzah (Walikota Binjai; Bupati Langkat Ondim; Kolonel Sandi Asops Kasdam I/BB; Kombes Pol Yogi (Karo OPS Polda Sumut; Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak Dir Narkoba Polda Sumut; Kombes Pol Jalandri Direktur Sabhara Polda Sumut; Kombes pol Dwi Dir Krimum Polda Sumut; AKBP Rudi Silaen Wakapolrestabes Medan serta pejabat lainnya.

Usai pembongkaran, prajurit TNI dari Resimen akan bermalam di lokasi demi mengamankan area.

Gubernur, Kapolda, Pangdam, Kajatisu juga Ditresnarkoba, saai sesi memberikan keterangan pers. (Sumutpost.id)

Diskotik NBS Juga Diratakan

Usai Marcopolo selesai dieksekusi, selanjutnya di pinggiran Kota Binjai, giliran Diskotik New Blue Star—yang sebelumnya telah disegel Polda Sumut, turut dihancurkan.

Excavator yang telah disiagakan sejak malam langsung bekerja menghancurkan bangunan tanpa sisa.

BACA JUGA..  Pastikan Kesiapan Utilitas, PB PON Perkuat Koordinasi dengan Berbagai Pihak 

Dalam apel sebelum eksekusi, Karo Ops Polda Sumut Kombes Viktor Togi Tambunan menegaskan pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di kedua lokasi tersebut.

“Hari ini kita melakukan pembongkaran gedung berdasarkan laporan masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran gelap narkoba,” tegas Viktor.

Sementara Kepala Satpol PP Deli Serdang Marzuki yang dikonfirmasi membenarkan hal itu, lokasi yang dieksekusi yakni 1 unit gedung kantor DPD GRIB Jaya sekaligus Diskotik/THM Marcopolo, 1 pos pintu masuk dan areal dinding pemisah pembatas.

”Proses dilakukan karena bangunan yang bermasalah serta tak punya izin,” pungkas Kasatpol PP.

Terpisah, warga menyambut positif langkah ini. Mereka berharap, pembongkaran menjadi titik akhir operasional THM tak berizin yang meresahkan dan merusak generasi muda di Sumut. (msp)