DELISERDANG, Sumutpost.id – Diskotik Marcopolo di Jalan Sei Petani, Dusun 7 Tanjung Pama, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, akhirnya diratakan dengan tanah pada Kamis 14 Agustus 2025.
Tempat Hiburan Malam (THM) yang kontroversial ini diduga menjadi salah satu tempat yang sering dikunjungi masyarakat untuk menikmati sensasi narkoba, minuman beralkohol dan musik.
Sebelumnya terdapat diskotik lain di daerah yang sama, yaitu Sky Garden, yang telah disegel oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada Januari 2022 lalu karena diduga melakukan pelanggaran. Penyegelan dilakukan dengan mengelas pintu masuk diskotik
Untuk diketahui, kecamatan Kutalimbaru sendiri memiliki penduduk sebanyak 40.221 jiwa per Juni 2024, dengan mayoritas penduduknya beragama Islam dan Kristen. Kecamatan ini terletak di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Ketua JWI Deli Serdang, Hasan Basri Siregar, mendukung penuh pembongkaran Diskotik Marcopolo yang diduga menjadi tempat aktivitas terlarang seperti narkoba dan prostitusi terselubung, tegasnya, Kamis malam 14 Agustus 2025 di Lubuk Pakam.
Menurutnya, bangunan ilegal yang merusak moral generasi muda tidak akan mendapat perlindungan hukum.
Katanya, tidak ada lagi tempat bagi bangunan ilegal di Kabupeten Deliserdang, apalagi yang merusak moral generasi muda.
Pernyataan ini menunjukkan keseriusan JWI Deliserdang dalam memberantas kegiatan ilegal yang dapat merusak moral masyarakat, terutama generasi muda.
Hasan Basri Siregar dikenal sebagai tokoh yang lantang menyuarakan isu-isu terkait penegakan hukum dan korupsi di Deliserdang.
“Dukungan penuhnya terhadap pembongkaran Diskotik Marcopolo menunjukkan komitmen JWI Deli Serdang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Deli Serdang,” pungkasnya. (msp)








