DELISERDANG, Sumutpost.id – Dewan Pimpinan Wilayah Solidaritas Independen Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (DPW SIMAK) Sumut menyoroti biaya penggunaan anggaran perjalanan dinas SPPD Ketua DPRD Deliserdang, Zakky Shahri, SH yang mencapai Rp1.125.425.489,00.
Selain ketua, biaya SPPD tiga wakil ketua lainnya; Zuku Wilson Serasi Tarigan Rp496 juta lebih, Agustiawan Rp.401 juta lebih, dan H. Hamdani Syahputra, S.Sos Rp706 juta lebih. Sehingga, biaya SPPD keempat pimpinan DPRD Deliserdang ini mencapai 2,5 miliar lebih.
Angka fantastis tersebut dinilai tidak masuk akal dan berpotensi menyalahi aturan hukum, terlebih ketika masyarakat tengah menghadapi kesulitan ekonomi.
Ketua DPW SIMAK Sumut, Reza H, menegaskan bahwa pemborosan uang rakyat untuk perjalanan dinas adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah konstitusi.
“Nilai SPPD miliaran rupiah ini sangat janggal. Tanpa transparansi, publik patut curiga ada rekayasa, mark-up, bahkan potensi korupsi. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi sudah masuk ranah pidana jika terbukti fiktif,” tegas Reza.
DPW SIMAK Sumut menilai DPRD Deliserdang gagal menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008. Tidak ada publikasi laporan rinci mengenai tujuan perjalanan, lama kegiatan, hingga manfaat yang diperoleh untuk kepentingan rakyat.
Besarnya anggaran perjalanan dinas ini dinilai bertolak belakang dengan amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara efisien, efektif, dan berpihak kepada masyarakat.
“Ketika rakyat masih banyak yang kesulitan mencari makan, pejabat malah menghamburkan uang miliaran rupiah untuk perjalanan dinas. Ini jelas tidak berperikemanusiaan dan mencederai rasa keadilan,” tambah Reza.
SIMAK menegaskan, bila diduga terbukti ada praktik SPPD fiktif atau mark-up, maka hal ini masuk kategori tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo.
UU No. 20 Tahun 2001. Untuk itu, mereka mendesak aparat penegak hukum agar segera turun tangan mengusut kasus ini.
Kasus ini, menurut DPW SIMAK Sumut, bisa semakin memperlebar jarak antara DPRD dengan masyarakat.
“Legitimasi DPRD akan runtuh bila praktik pemborosan dan dugaan korupsi ini tidak ditindak. Jangan salahkan rakyat bila nanti kepercayaan terhadap lembaga legislatif benar-benar hilang,” pungkas Reza.
Menyikapi besarnya biaya SPPD Ketua DPRD dan tiga wakilnya ini, DPW SIMAK Sumut menyampaikan tiga pernyataan sikap:
1. Mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit investigatif terhadap anggaran perjalanan dinas Ketua DPRD Deliserdang.
2. Meminta Kejaksaan dan KPK untuk membuka penyelidikan dugaan korupsi SPPD ini.
3. Menuntut DPRD Deliserdang transparan kepada publik terkait laporan perjalanan dinas.
DPW SIMAK Sumut juga menegaskan, jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, mereka siap turun ke jalan melakukan aksi besar-besaran demi membela kepentingan rakyat dan menegakkan hukum.
Sampai berita ini ditayangkan, konfirmasi yang sudah dilayangkan redaksi kepada para pimpinan DPRD Deliserdang, belum memberikan tanggapan. (msp)








