IKLAN
DAERAH  

DPRD Tapteng Gertak Gunakan Hak Interpelasi, Bupati Masinton Siapkan Skenario Perkada 5 Tahun

Bupati Tapteng, Wabup menerima putusan Ranperda RPJMD Tapteng 2025-2029 dari Ketua DPRD Tapteng.(Aris Barasa/Sumutpost.id)

TAPTENG, Sumutpost.id – DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda), tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Tapteng tahun 2025-2029 dalam rapat paripurna, Selasa (19/8/2025).

Meski begitu, situasi rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan Ranperda RPJMD yang dipimpin Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani didampingi Wakil Ketua DPRD, Disman Sihombing, sempat memanas.

Sejumlah anggota DPRD Tapteng dalam pandangan umum dan pendapat akhir fraksinya mengaku sangat menyayangkan ketidakhadiran Bupati Masinton Pasaribu pada rapat-rapat paripurna dan RDP di DPRD Tapteng.

Dipenghujung rapat, anggota DPRD, Musliadi Simanjuntak melakukan interupsi, bahkan mengancam, DPRD Tapteng akan menggunakan hak interpelasi dan hak angket terhadap Bupati Masinton Pasaribu.

Menyikapi hal itu, Masinton Pasaribu menegaskan, jika hal itu terjadi, pihaknya telah menyiapkan skenario peraturan kepala daerah (Perkada) untuk 5 tahun.

“Hak interpelasi, hak angket itu hak saudara. Itu memang diberikan oleh konstitusi. Relasi antara eksekutif dengan DPRD, jika bupati berhalangan maka diwakilkan oleh wakil bupati, itu kepala daerah satu paket,” ungkap Masinton Pasaribu.

Masinton Pasaribu mengaku akan bersikap tegas. Tidak ada yang namanya tirani mayoritas. Karena ada masa bertanding dan ada masanya untuk bersanding.

“Saya paham tugas dan fungsi DPRD, ada beberapa hal yang seharusnya rapat tersebut substansi pembahasannya tidak layak dihadiri oleh pimpinan OPD, maka cukup diwakilkan,” ucapnya.

BACA JUGA..  Sekdakab Tapteng Minta OPD Bergerak Cepat Tangani Pemulihan Pascabencana

Contoh, tentang dana desa, itu hanya bisa dianulir oleh putusan pengadilan, tidak satupun keputusan bupati ada yang salah disitu.

“Mohon maaf bapak ibu, saya paham bahwa hadirnya saya kemari bukan sesuatu yang direncanakan, termasuk bukan bagian dari sebagian besar bapak ibu di sini. Tetapi takdir sejarah yang mengantarkan saya kemari, rakyat telah menentukan pilihannya untuk perubahan Tapteng naik kelas yang adil untuk semua,” sebut Masinton Pasaribu.

Maka relasi yang harusnya dibangun adalah relasi intelektual, bekerja sama-sama dan punya kesadaran bersama untuk membangun Tapanuli Tengah.

“Jangan pula dibayangkan bahwa saya datang untuk mengambil kesempatan di Tapanuli Tengah. Mohon maaf, itu tidak pernah ada dalam pikiran saya,” tegasnya.

“Kalau kita berorientasi untuk kepentingan rakyat, maka kita adalah kawan. Tapi kalau orientasi kita beda, maka kita berseberangan,” timpalnya.

Masinton Pasaribu membenarkan bahwa hubungan (relasi) antara eksekutif dan legislatif adalah relasi yang setara. Tetapi kewenangan yang diberikan undang-undang untuk eksekutif dan legislatif tidak sama.

Pihaknya ingin DPRD tetap sejalan membangun Tapteng naik kelas adil untuk semua. Namun kalau ada yang menghambat atau mengganggu, nanti biarkan rakyat yang menjawabnya.

BACA JUGA..  Bupati Masinton Arahkan PUPR Tapteng dan Sumut Selesaikan Permasalahan Banjir Barus: Rencana Akan Dibangun Tanggul di Sungai Aek Sirahar

“Kalau DPRD tidak setuju, boleh. Itu hak saudara. Saya tidak harus memaksakan kehendak. Karena basis politik kita adalah basis politik argumentasi, basis fakta dan data,” katanya.

Maka itu, terhadap rapat yang substansinya di luar tupoksi, dalam fungsi pengawasan dan substansi pemerintahan, maka pimpinan OPD harus tetap bekerja dan tidak perlu hadir rapat.

“Bapak ibu, saya datang kemari adalah mengedepankan orientasi untuk menata daerah ini untuk bertumbuh. Kita bisa sama-sama membangun Tapteng,” harap Masinton Pasaribu.

Dia mengungkap, sampai sekarang Tapteng tidak ada apa-apanya, tidak ada pembangunan, yang ada cuma bangunan, itu pun bangunan mangkrak yang tak bisa digunakan karena tidak jelas.

“Maka orientasi pembangunan kita ke depan tidak dari sektor itu. Saya sudah sampaikan ke OPD jika DPRD menghambat, saya sudah siapkan skenario Perkada 5 tahun,” katanya.

Kalau anggota DPRD Tapteng tidak setuju, boleh. Tapi jangan pernah tidak setuju dengan pilihan rakyat untuk perubahan Tapteng naik kelas dan adil untuk semua.

“Kita semua berada di sini, dimonitor dan diawasi oleh rakyat, bapak ibu memang memiliki hak interpelasi, tapi rakyat juga memiliki hak untuk menyuarakan apa yang menjadi keinginannya,” pesannya.

BACA JUGA..  Satpol PP Razia Kos Kosan, Enam WTS Diamankan

Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani akhirnya berhasil meredam situasi. Dia mengatakan, tentunya semua pihak tidak ingin terjadi Perkada.

Apa Itu Perkada ?

Peraturan Kepala Daerah (Perkada) adalah peraturan yang ditetapkan oleh kepala daerah (Gubernur atau Bupati/Walikota) untuk melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, atau berdasarkan kewenangan yang dimilikinya, seperti yang dijelaskan oleh Kementerian Keuangan.

Perkada bisa berupa Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbup), atau Peraturan Walikota (Perwali).

Berikut adalah beberapa poin penting terkait Perkada:

Fungsi Perkada:

Perkada berfungsi untuk menjabarkan atau mengatur lebih rinci pelaksanaan dari Perda yang telah ditetapkan oleh DPRD dan kepala daerah, atau untuk mengatur hal-hal yang bersifat teknis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Hierarki Peraturan:

Perkada harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang dan Perda.
1. Jenis-jenis Perkada:
Perkada dapat berupa Pergub, Perbup, atau Perwali, tergantung pada tingkat pemerintah daerah yang bersangkutan.
2. Contoh Perkada:
Perbup atau Perwali dapat mengatur prosedur administrasi perizinan, retribusi daerah, atau hal-hal teknis lainnya terkait pelaksanaan Perda.  (msp)