IKLAN

Saksi Ahli Hukum Dihadirkan dalam Sidang Perkara Seleksi PPPK Guru Langkat

Saksi ahli hukum dihadirkan dalam sidang perkara seleksi PPPK guru di Langkat. (HO/Sumutpost.id)

LANGKAT, Sumutpost.id. – Suasana sidang di PTUN Medan perkara Perjuangan ratusan guru honorer Langkat yang dinyatakan tidak lulus dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023, kian menarik.

Baik terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi maupun gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Berkaitan dengan perjuangan para guru di PTUN Medan, saat ini telah memasuki agenda yang sangat penting yaitu, pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi serta ahli.

Adapun agenda sidang gugatan para guru terhadap Pemkab Langkat pada tanggal 23 Agustu 2024, agenda pemeriksaan ahli dari penggugat dan saksi fakta tergugat serta tergugat II Intervensi.

BACA JUGA..  Dugem di Rumah, 2 Pelaku Bersama BB Narkoba Diangkut Polres Labusel

Ratusan guru honorer Langkat menghadirkan ahli hukum tata negara Feri Amsari yang merupakan Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, sekaligus merupakan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Sidang permeriksaan ahli tersebut dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Dalam persidangan tersebut majelis hakim pengadilan tata usaha negara terlebih dahulu memeriksa identitas ahli, surat tugas dan CV.

Ruang sidang yang dipenuhi para guru honorer Langkat, baik para penggugat yang dinyatakan tidak lulus maupun tergugat II intervensi yang dinyatakan lulus, mendengarkan keterangan ahli dengan seksama dan hikmat.

BACA JUGA..  Sandang Pangkat Bintang Tiga, Kapolda Sumut Ucapkan Terima Kasih kepada Warga Sumut

Adapun keterangan ahli dalam awal persidangan tersebut menerangkan tentang kedudukan PPPK dalam pemerintahan sangat diperlukan.

Serta menjelaskan jika guru-guru honorer sering kali mengalami kesedihan. Karena tugas sama dengan ASN, tetapi tidak memiliki hak yang sama.

Berlajutnya pemeriksaan pada subtansi permasalah yaitu tidak lulusnya para penggugat dikarenakan adanya nilai/penilaian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) pada objek sengketa perkara ini.

Yaitu pengumuman hasil seleksi kompetensi penerimaan calon aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Langkat, serta pengisian daftar riwayat hidup untuk pengusulan penetapan NI PPPK jabatan fungsional sebagai mana pengumuman  nomor: 810-2988/BKD/2023.

BACA JUGA..  Antisipasi Kejahatan 3C, Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Patroli

Terkait hal tersebut, kuasa hukum para guru dari LBH Medan mempertanyakan tentang tidak adanya SKTT dalam pengumuman.

Serta adanya perubahan pengumuman yang berulang dan tiba-tiba berganti jadwal.

“Secara tegas Feri Amsari menjawab jika pengumuman yang diulang dan tiba-tiba berganti adalah bentuk tindakan administrasi dan birokrasi yang tidak professional, menabrak regulasi/aturan dan berdampak pada dirugikannya hak orang lain (para penggugat),” ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Sabtu (24/8/2024). (msp)