MEDAN, Sumutpost.id – Perjuangan masyarakat yang terdampak pencemaran lingkungan baik udara, air dan tanah dari aktifitas PT.Universal Gloves di Jalan Pertahanan, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang, perlahan mulai ditindaklanjuti pihak aparat penegak hukum.
Terbaru, Kejaksaan tinggi (Kejati) Sumatera Utara telah memerintahkan Kejaksaan negeri (Kejari) Deli Serdang untuk menindaklanjuti laporan warga melalui tim kuasa hukumnya, Riki Irawan SH, MH,.
Disebutkan Riki Irawan SH, MH, laporan mereka sedang diproses (berproses) oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawas lainnya.
Melalui surat Nomor: B-10515/L.2.3/Dek.1/12/2025 tertanggal 16 Desember 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyampaikan bahwa pengaduan dari Kantor Hukum Riki Irawan, SH., MH. & Rekan telah diteruskan kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.
Menurut Riki Irawan, langkah Kejati Sumut ini adalah bukti bahwa perjuangan masyarakat yang dikorbankan korporasi besar seperti PT.Universal Gloves, masih didengar pemerintah.
“Kita tetap percaya kepada aparat di negara ini. Kita mengucapkan terimakasih atas respon Kejati Sumut. Selanjutnya kita akan bersurat atau berkunjung ke Kejari Deli Serdang untuk mengawal perintah Kejati Sumut, langkah apa yang akan atau sudah dilaksanakan teman-teman di Kejari Deli Serdang,” ujar Riki Irawan kepada Sumutpost.id, Senin 16 Februari 2026.
Masih Riki, katanya, pihaknya juga masih menunggu kabar dari pihak kepolisian dalam hal ini Ditkrimsus Polda Sumut, atas laporan pihaknya. “Kita percaya Polda Sumut pasti memindaklanjuti laporan kita. Kita yakin itu, karena beberapa waktu lalu tim Polda sudah turun ke lokasi (pemukiman warga) yang juga kita dampingi,” tegas Riki Irawan SH, MH,. (msp)







