IKLAN

Kejari Deli Serdang Akan Siapkan Tim Selidiki Proyek TPI Percut Sei Tuan Bernilai Rp2,5 Miliar

Kelapa kejaksaan (Kajari) Deli Serdang, Sapta Putra SH, MH dan (kanan) sejumlah pekerja tampak bekerja di pembangunan TPI Percut Sei Tuan sehari sebelum diresmikan. (Ist/Sumutpost.id)

DELI SERDANG, Sumutpost.id – Proyek Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Percut Sei Tuan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Deli Serdang, yang diduga bermasalah dan kini telah diresmikan, memasuki babak baru. Aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang berjanji akan menyiapkan tim untuk menelusuri kejanggalan-kejanggalan pekerjaan yang dibiayai negara sebesar Rp.2,5 milar tersebut.

Hal itu disampaikan Kelapa kejaksaan (Kajari) Deli Serdang, Sapta Putra SH, MH, melalui melalui Kasi Intelijen Roby Syahputra SH,MH, menjawab pertanyaan wartawan melalui perpesanan WhattsApp.

Kasi Intelijen Roby Syahputra SH,MH pada Minggu 15 Februari 2026 pukul09.00 Wib, mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapat informasi awal dari masyarakat terkait proyek itu. Bahkan katanya, informasi yang diberikan masyarakat sangat mendasar sehingga pihaknya bakal melakukan kajian dan membentuk tim untuk melakukan penyelidikan ke objek dimaksud.

“Kita akan membuat kajian dan membentuk tim untuk turun ke lapangan. Kita mau Kabupaten Deli Serdang memiliki wajah baru bebas korupsi dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang berkomitmen dalam memberantas korupsi. Langkah awal terhadap informasi yang didapatĀ  kita akan memastikan kebenaran informasi dengan mendatangi lokasi dimaksud dan apabila ada temuan kita akan mengkaji dan mengumpulkan bukti terlebih dahulu,” ungkapnya.

BACA JUGA..  Tipikor Polres Binjai Diminta Usut Dugaan Pungli di Lingkungan Disdik Langkat

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek TPI Desa Percut Kecamatan Percut Sei tuan Kabupaten Deli Serdang senilai Rp2,5 miliar diduga bermasalah. Rekanan melanggar jadwal masa kontrak pekerjaan dimana seharusnya kegiatan itu rampung diakhir Desember 2025.

Selanjutnya, CV. Wespandel Grup selaku pihak rekanan yang mengerjakan pekerjaan konstruksi tersebut mengajukan adendum pertama kepada pemerintah (Dinas CKTR) selama 50 hari. Parahnya, pada hari Kamis (12/02/2026) laluĀ  batas akhir masa adendum tersebut, pekerjaan fisik belum kelar. Tapi, walau pekerjaan belum selesai, pemerintah dalam hal ini Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Deli Serdang diketahui sudah melakukan pembayaran 100% atau lunas.

Hal ini diketahui media berdasarkan keterangan pihak Dinas CKTR yang melakukan kunjungan ke lokasi proyek pada Rabu 11 Februari 2025 kemarin. Dalam kunjungan itu, disebutkan masih banyak item pekerjaan belum sempurna atau finis. Kunjungan tersebut juga disaksikan pihak rekanan dalam hal ini pengawas lapangan bernama Anding.

BACA JUGA..  Lakukan Lelang Sepihak, Torang Marbun Akan Gugat Bank Mandiri atas Perbuatan Melawan Hukum

Kepada media, pejabat Dinas CKTR mengatakan kehadiran mereka di lokasi proyek untuk memastikan seluruh bagian pekerjaan sudah wajib selesai hari ini, Kamis (12/02/2026). Bahkan katanya, tidak ada alasan bagi rekanan untuk tidak menyelesaikannya karena besok (Jumat, 13 Februari) rehabilitasi TPI tersebut akan diresmikan Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan.

Sementara itu, pengawas lapangan Anding mengakui bahwa Kepala Dinas CKTR bersama beberapa kepala bidang (Kabid) mengecek langsung kegiatan proyek tersebut.

“Ia bang, betul. Aku sedang sama orang dinas disini (proyek),” ujar Anding kepada media saat mengkonfirmasi kehadiran pihak dinas.

Pakar Hukum: Kejari Deli Serdang Harus Memanggil Kadis, PPK dan Rekanan

Terpisah, pakar hukum Kota Medan, Dr. Asman Siagian SH, MH, angkat bicara atas kinerja CV. Wespandel Grup yang beralamat di Jalan Flamboyan VII, no 30 B Medan.

BACA JUGA..  Kejatisu Geledah Kantor BPN Sumut Dugaan Korupsi Jalan Tol Medan-Binjai

Menurut Asman Siagian, aparat penegak hukum (APH) harus memanggil pihak rekanan Serta Pihak Dinas Terkait Dalam Hal ini PPK yang mengerjakan rehabilitasi TPI tersebut. Katanya, ada dua hal yang perlu digali atas kelalaian pekerjaan itu hingga kuat dugaan menimbulkan kerugian negara, ” Ungkap nya

“Pertama, rekanan melanggar masa kontrak pekerjaan padahal sudah dibayar 100 %. Kedua, rekanan meminta adendum pertama 50 hari. Adendum ini kan disa dilaksanakan apabila kondisi kedaruratan, misal bencana alam. Kita belum tau isi permohonan pengajuan adendum itu. Tapi yang jelas, masa adendum 50 hari saja tetap berpeluang dilanggar. Ini artinya, rekanan tidak bertanggungjawab atas pekerjaannya. Padahal uang negara miliaran rupiah sudah mereka terima,” tegas Dr. Asman Siagian SH, MH kepada media, Kamis (12/02/2026) di Kota Medan.

Masih Asman Siagian, katanya pihak kejaksaan ataupun kepolisian sudah tepat memanggil para pihak yang diduga terlibat di dalam proyek TPI tersebut,” harapnya. (msp)